News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Stafsus Presiden Jokowi, Diaz Hendropriyono Umumkan Dirinya Positif Covid-19

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono bersama grup musik Repvblik saat mendeklarasikan dukungan Repvblik kepada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019). Pada acara tersebut PKPI bersama Repvblik sekaligus meluncurkan single yang berjudul Jokowi Pilihan Kita.(Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga putra mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono, Diaz Hendropriyono mengumumkan dirinya terinfeksi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Diaz Hendropriyono di akun instagramnya, @diaz.hendropriyono, Minggu (13/6/2021).

"..dan akhirnya pertahanan tubuhku ditembus juga oleh Covid-19," tulis Diaz.

Postingan Ketua Umum PKPI ini direspons oleh sejumlah tokoh dan selebriti.

Baca juga: Profil Diaz Hendropriyono: Anak Jenderal TNI dan Adik KSAD yang Namanya Dicatut Rizieq

Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama mendoakan kesembuhan untuk Diaz.

"Cepet sembuh ya gan @diaz.hendropriyono (emoticon) sudah vaksin kah?," tulis Wishnutama di kolom komentar. 

Sementara Ivan Gunawan dan Tommy Kurniawan juga memberi doa serupa.

"Percepat pemulihan ya mas bos...," tulis Tommy Kurniawan.

Diaz Hendropriyono umumkan dirinya positif Covid-19, Minggu (13/6/2021). (Instagram @diaz.hendropriyono)

Diaz Hendropriyono Jawab Tudingan Rizieq Shihab

Baru-baru ini, nama Diaz Hendropriyono disebut oleh Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Rizieq menyebut nama Diaz saat menyampaikan membacakan pledoi dalam sidang lanjutan perkara hasil swab test palsu RS UMMI di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Dalam sidang, Rizieq masih tidak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya bersalah dan dituntut penjara selama 6 tahun.

Menurut Rizieq, sejak awal dia menilai kalau serangkaian perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dijalaninya saat ini tidak murni masalah hukum.

"Saya tidak kaget dengan tuntutan sadis JPU untuk memenjarakan saya selama 6 tahun sebab sejak awal rekayasa kasus ini sudah sangat nyata dan kasat mata," kata Rizieq dalam ruang sidang.

Baca juga: Politikus PAN Sesalkan Pernyataan Hendropriyono Tentang Palestina

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini