News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Instansi Diminta Cantumkan Informasi Kuota Lowongan Saat Seleksi PPPK

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Formasi terbanyak CPNS dan PPPK 2021

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian PANRB mengingatkan kepada instansi agar mencantumkan beberapa informasi saat mengumumkan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) .  

Tentunya, hal tersebut terkait nama jabatan, jumlah lowongan, unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, bahwa informasi itu dimaksudkan untuk memudahkan para pelamar mencari informasi lowongan.

Hal itu disampaikan Katmoko Ari Sambodo saat menyampaikan update Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di kanal YouTube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).

“Lalu kualifikasi pendidikan. Lamaran yang ditujukan ke SSCASN seluruhnya dilakukan secara elektronik. Kemudian jadwal tahapan seleksi, syarat yang harus dipenuhi. Selanjutnya helpdesk/call center, media sosial resmi yang dikelola masing-masing instansi,” kata Katmoko.

Baca juga: Info CPNS Kemenkumham: Dibuka 4.500 Formasi, Kapan Seleksi Pendaftaran Dibuka?

Katmoko juga mengatakan, pihaknya menekankan pentingnya mencantumkan masa kerja pada pengumuman seleksi PPPK tersebut.

“Jadi untuk PPPK perlu dicantumkan masa perjanjian hubungan kerjanya sesuai dengan Kementerian PANRB. Apakah satu tahun, paling minimal satu tahun atau paling maksimal lima tahun dan selanjutnya dapat dilakukan perpanjangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pelamaran pendaftaran PPPK harus dilakukan secara daring. Lalu, pengunggahan dokumen juga pada prinsipnya secara elektronik.

“Jadi kami berharap walaupun ada proses-proses yang dikirimkan dokumen fisik tapi seluruhnya tetap secara elektronik. Yang fisik untuk back up saja," ucap Katmoko.

"Nanti proses-proses dokumen tersebut akan digunakan saat pemberkasan,” pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini