Hakim menilai Jaksa Pinangki terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan itu.
Ketiga, Pinangki dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai USD 10 juta.
Meski demikian dalam pertimbangannya, majelis hakim banding mengatakan putusan pengadilan tingkat pertama terlalu berat.
Terlebih, Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. "Ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," kata hakim banding.
Pertimbangan lainnya adalah Pinangki seorang Ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun. Menurut hakim, kondisi tersebut layak diberi kesempatan agar Pinangki dapat mengasuh dan memberi kasih sayang dalam masa pertumbuhan sang anak.
Selain itu, hakim juga menilai Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Bahwa perbuatan terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab.
"Bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil," kata hakim.
"Sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. Bahwa tuntutan pidana jaksa atau penuntut umum selaku pemegang azas dominus litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," tambah hakim.(tribun network/ham/dod)