Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoreksi pernyataan yang dikeluarkan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani.
Arsul sebelumnya menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih berhasil dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dibandingkan dengan KPK.
Hal tersebut disampaikan Arsul berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyatakan KPK pada 2020 menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp114,8 miliar.
"Sejauh ini kami tidak dapat memahami data ICW yang disampaikan Arsul Sani mengenai jumlah penyelamatan kerugian negara yang ditangani KPK pada tahun 2020 yang hanya sebesar Rp114,8 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Menteri Basuki Minta Dukungan KPK Cegah Praktik Korupsi di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi
Sebab, dikatakan Ali, beberapa data yang disampaikan ICW kepada publik diantaranya soal jumlah penanganan perkara oleh KPK tahun 2020 juga sangat keliru dan telah dikoreksi.
Ia memaparkan, sebagaimana surat perintah penyidikan KPK tahun 2020, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan infrastruktur jalan di Bengkalis nilai kerugian negaranya sekira Rp475 miliar, dugaan korupsi PT Dirgantara Indonesia sekira Rp315 miliar, dan dugaan korupsi di PT Waskita Karya sekira Rp202 miliar.
"Dan beberapa perkara lainnya yang saat ini masih diselesaikan KPK baik pada tahap penyidikan maupun persidangan," kata Ali.
Kemudian, data riil asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang berhasil disetor KPK kepada kas negara pada tahun 2020 sebesar Rp293,9 miliar.
Baca juga: Menteri Basuki Minta Dukungan KPK Cegah Praktik Korupsi di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi
Adapun, Ali mengungkapkan, kerja KPK sebagai upaya penyelamatan potensi kerugian negara melalui pemulihan penertiban dan optimalisasi aset barang milik negara dan pemerintah daerah pada tahun 2020 senilai Rp592,4 triliun.
"Seluruh data dimaksud telah kami publikasikan pada akhir Desember 2020," ujarnya.
Meski demikian, KPK mengapresiasi penanganan perkara aparat penegak hukum lain, baik Kejaksaan Agung maupun Kepolisian RI dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Kami menyadari pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK namun juga sinergi antar penegak hukum dan peran serta dukungan masyarakat sangat dibutuhkan," ujar Ali.
Dalam rapat antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya, Senin (14/6/2021), Arsul mengatakan Kejagung berhasil menuntaskan kasus-kasus yang cenderung rumit hingga ranah pengadilan.
Dia mencontohkan kasus Asabri dan Jiwasraya.
Dari data ICW, Arsul mengungkap total penuntutan yang dilakukan oleh Kejagung dan KPK terhadap kerugian negara dari perkara yang disidangkan adalah sebesar Rp56,73 triliun.
Dari jumlah tersebut, Kejagung berhasil menyidangkan perkara korupsi yang penyidikannya berasal dari Polri maupun Pidsus Kejaksaan dengan nilai mencapai Rp56,7 triliun.
Sementara sisanya sebesar Rp114,8 miliar merupakan hasil kinerja dari KPK dalam menyidangkan perkara korupsi.
"Sedangkan KPK selama tahun 2020 hanya menangani Rp114,8 miliar. Tentu jumlah yang sangat jomplang," kata Arsul.