Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial M. Syafii Nasution meyakini Agustri Yogasmara alias Yogas adalah operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi PDI-Perjuangan Ihsan Yunus.
Ia meyakini demikian lantaran Yogas mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan Ihsan Yunus.
Hal ini disampaikan Syafii saat ditanya oleh terdakwa Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek bansos Covid-19 Kementerian Sosial.
"Apa yang menjadi dasar saudara saksi mengatakan Iman (Ikram) atau Yogas adalah operator?," tanya Adi Wahyono dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Sidang Kasus Bansos, Saksi Ungkap Kedekatan Juliari Batubara dengan Ihsan Yunus
"Iya, setelah pak Ihsan terus dikerjakan Yogas, berarti kan operator," jelas Syafii.
Adi kemudian mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) poin 6 milik Syafii perihal pesan Ihsan Yunus saat datang ke ruang kerja Syafii di Kemensos.
Ia bertanya soal kata 'sudah berbicara' yang tertuang dalam BAP tersebut.
"Saudara di BAP poin 6 mengatakan bahwa Ihsan Yunus datang ke ruang saudara dan sudah berbicara terkait paket bansos Covid-19, apa yang dimaksud dengan 'sudah berbicara' antara beliau dengan pak menteri?," tanya Adi.
Baca juga: Vendor Bansos Akui Dipalak Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso
Syafii menjelaskan saat itu Ihsan Yunus hanya menyampaikan bahwa sebelum datang ke ruang kerja Syafii, politikus PDI-P itu lebih dulu mendatangi ruangan eks mensos Juliari Batubara.
"Bukan bicara, tapi sudah dari ruangan pak menteri. Jadi begini, (Ihsan Yunus bilang) 'Saya dari ruangan pak menteri'," jawab Syafii.
"Saya dari ruangan pak menteri, itu saja yang disampaikan," timpalnya.
Baca juga: Saksi Ungkap Kesaktian Matheus Joko Tangani Proyek Basos Covid-19 di Kemensos
Dalam sidang sebelumnya, Syafii mengaku tahu bahwa Ihsan Yunus adalah Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI saat itu.
Ihsan datang ke ruangannya untuk berdiskusi soal program kerja Komisi VIII.
Dikatakan Syafii, diskusi itu terjadi pada bulan Maret 2020, tidak lama setelah Syafii dilantik menjadi Direktur PSKBA pada tanggal 19 Maret 2020.
Syafii menyebut Ihsan berniat mengerjakan beberapa paket pengadaan bantuan bencana Covid-19 di Direktorat PSKBA yang dipimpinnya.
Setelah Ihsan mengunjungi Syafii, orang suruhan Ihsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menemuinya.
"Kami adalah mitra kerja. Kami saat itu ada situasi darurat yang harus kami bantu dari daerah pemilihan Pak Ihsan di Jambi dan kami diskusi program itu dan Covid-19," kata Syafii.
"Yogas diutus oleh Pak Ihsan, itu katanya Pak Yogas, untuk paket social safety net seperti pengadaan APD (alat pelindung diri), disinfektan," sambung dia.
Syafii kemudian memanggil dua orang stafnya bernama Matheus Joko Santoso dan Deni.
Jaksa menanyakan soal apakah paket-paket pekerjaan milik Ihsan dikerjakan oleh Yogas dan Imam Ikram. Syafii kemudian membenarkan.
"Jadi, ada ditunjuk perusahaan yang dibawa Yogas?" tanya jaksa.
"Saya tidak ada menunjuk, ini silakan saja yang mampu dan mau karena banyak yang datang untuk mengajukan.
Saya tidak tahu persis karena ada tim saya yang menangani dan Pak Ihsan juga langsung kepada Pak Joko," jawab Syafii.
Dalam kasus ini, mantan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.