TRIBUNNEWS.COM - Bursa calon Panglima TNI menyeruak ke permukaan.
Hal tersebut seiring dengan kabar Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, yang akan purna tugas pada akhir tahun ini.
Adapun nama-nama kepala staf angkatan pun muncul.
Mulai dari Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.
Siapa sosok yang akan melanjutkan kepemimpinan TNI tiga matra selanjutnya?
Baca juga: POPULER Nasional: Kisah Eks Menlu Era Soeharto | Sisa Kamar Wisma Atlet
Diketahui, calon Panglima TNI bisa dijabat bergilir dari tiga angkatan yang ada.
Selain itu, Presiden RI juga memiliki hak istimewa atau hak prerogatif untuk memilih dan mengusulkan calon Panglima TNI.
Baca juga: Bursa Calon Panglima TNI, Andika Perkasa Punya Nilai Lebih, Yudo Margono Prioritas Menurut Urutan
Kedua hal tersebut diketahui telah tercantum dalam undang-undang dan terikat oleh hukum, yakni tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Inilah aturan hukum pergantian Panglima TNI termasuk ketentuan dan prosesnya dikutip dari laman resmi DPR:
Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI.
Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut, yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima.
Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.
Ini rinciannya:
Pasal 13
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.