News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Banding Perkara Kerumunan Petamburan, Kubu Rizieq Shihab Masih Tunggu Langkah Jaksa

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar mengatakan, saat ini pihaknya masih menyiapkan memori banding yang telah dilayangkan terkait perkara kerumunan acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Kami masih proses pembuatan memori banding dan Alhamdulillah dari Jaksa juga kita belum menerima memori bandingnya sehingga belum bisa kita kontra," kata Aziz kepada awak media, dikutip Selasa (15/6/2021).

Adapun banding yang dilayangkan yakni untuk perkara nomor 221 atas terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222 untuk terdakwa lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI).

Diketahui kelima mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.

Lebih lanjut Aziz mengatakan, terkait persiapan memori banding kasus kerumunan di Petamburan tersebut rencananya akan dirampungkan setelah perkara hasil tes swab di RS UMMI rampung sampai dengan vonis majelis hakim.

Baca juga: Serangan Jaksa yang Sebut Gelar Imam Besar Hanya Isapan Jempol dan Reaksi Pengacara Habib Rizieq

Mengingat hingga sampai saat ini, untuk perkara hasil swab test tersebut persidangannya masih berlanjut dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan atas pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

"Harapannya sih setelah urusan RS UMMI ini selesai, jadi kita bisa fokus ke sana. Tapi sekarang sedang berjalan, cuman ada beberapa yang mungkin kita lampirkan.

Karena memang memori banding enggak terlalu banyak seperti pledoi atau eksepsi.

Dan kami hanya tuangkan saja yang kemarin di pleidoi di Petamburan," sambungnya.

Sedangkan untuk perkara serupa yakni kerumunan orang dengan tempat acara di Megamendung, Aziz menyebut pihaknya tidak mengajukan banding.

Kata Aziz, pihaknya telah menerima vonis majelis hakim yang menghukum Rizieq Shihab untuk membayar denda Rp20 juta.

"Megamendung kita enggak banding, jadi yang Megamendung kita hanya menerima," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim terkait dengan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini