"Jumat, Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221 222 226 (kerumunan Petamburan dan Megamendung)," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021).
Diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim untuk Rizieq Shihab cs itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
Di mana dalam tuntutannya jaksa menuntut Rizieq Shihab dipenjara 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan untuk perkara kerumunan di Megamendung.
Sementara untuk perkara kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq Shihab dipidana penjara 2 tahun.
Sedangkan untuk lima mantan Petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.