News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

Tanggapan Kuasa Hukum HRS Atas Tudingan Jaksa Soal Penyebutan Imam Besar Hanya Isapan Jempol

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar merespon terkait pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut penobatan Rizieq Shihab sebagai Imam Besar hanya isapan jempol belaka.

Hal itu disampaikan jaksa dalam nota tanggapan atau replik atas pledoi atau nota pembelaan dari kubu Rizieq Shihab pada sidang lanjutan, Senin (14/6/2021) kemarin.

Aziz Yanuar menyatakan, penyebutan Habib Rizieq Shihab sebagai Imam Besar itu adalah hak pribadi setiap orang.

"Dari saya pribadi dan tim kuasa hukum menanggapi soal itu masalah keberatan dengan ucapan atau klaim imam besar itu hak setiap pribadi ya," kata Aziz kepada awak media, dikutip Selasa (15/6/2021).

"Kami tidak pernah memaksa seseorang untuk menganggap Habib Rizieq imam besar itu tidak pernah," sambungnya.

Aziz juga menyebut penyebutan Rizieq Shihab sebagai Imam Besar itu juga karena klaim jutaan umat pengikutnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Yang Keras Harus Kita Keraskan

Penobatan itu sendiri kata Aziz terjadi pada saat Habib Rizieq Shihab bersama eks ormas entukannya yakni Front Pembela Islam (FPI) masih kerap melakukan aksi bela Islam.

"Itu adalah klaim jutaan rakyat Indonesia itu setahu saya. Waktu aksi 212 waktu itu sampai saat ini juga sepengetahuan saya," tuturnya.

Baca juga: Jaksa Sebut Menantu Rizieq Shihab Tak Pernah Serius Perhatikan Jalannya Persidangan

Atas dasar itu , dia menegaskan jika ada sekelompok orang yang tidak setuju dengan penobatan tersebut, maka tidak menjadi masalah bagi pihaknya.

"Jadi kalau ada yang menafikan (penobatan Imam Besar) itu bukan urusan kami," tukasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus hasil tes swab di RS Ummi Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq (MRS) bersama menantunya, Hanif Alattas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Adapun dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (14/6/2021) beragendakan pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.

Dalam repliknya, jaksa menyoroti perkataan Rizieq Shihab yang dinilai kasar dan tidak sesuai norma yang disampaikannya dalam pledoi.

Jaksa menilai perkataan tersebut tidak patut atau tidak layak disampaikan siapapun dalam persidangan.

"Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat," kata jaksa dalam ruang sidang.

Perkataan Rizieq yang menjadi fokus jaksa yakni saat eks Imam Besar FPI itu menuding jaksa berotak penghasut, tak ada rasa malu, culas (curang), hingga licik.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga menyatakan kalau jaksa menjijikan dirasuki iblis dan meresahkan.

"Tak ada rasa malu, menjijikan, culas dan licik sebagaimana (halaman) 40, 42, 43 46, 108, 112. Sudah biasa berbohong manuver jahat, ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana pleidoi, tanpa filter," ucap jaksa.

Tak berhenti disitu, ada juga pernyataan lain dari Rizieq yang juga disorot oleh jaksa yang menyebut kalau jaksa hanya dijadikan alat oligarki.

Jaksa dalam repliknya mengatakan kalau hal tersebut tidak sepantasnya diungkapkan siapapun dalam muka persidangan.

"Kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana diatas," ujar jaksa.

Alhasil jaksa menyayangkan perkataan Rizieq yang sebetulnya memiliki banyak pengikut dan dianggap sebagai guru.

Atas dasar itu, jaksa menyatakan status Rizieq Shihab yang juga merupakan tokoh masyarakat, serta dinobatkan sebagai Imam Besar hanyalah isapan jempol.

"Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana Imam Besar hanya isapan jempol belaka," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam pledoinya, Rizieq Shihab menyebut, seluruh perkara pelanggaran prokes mulai dari kerumunan Petamburan dan Megamendung hingga kasus swab tes ini tidak murni masalah hukum.

"Namun lebih kental warna politisnya, dan ini semua merupakan bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar yang bertujuan untuk membunuh karakter saya," kata Rizieq dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Lebih lanjut Rizieq Shihab juga menyebut, perkara pelanggaran prokes yang sedang dijalaninya merupakan upaya oligarki untuk memenjarakan dirinya.

Sebab Rizieq menilai kalau perkara ini merupakan gerakan politik balas dendam atas dirinya serta organisasi masyarakat yang dibesarkannya, Front Pembela Islam (FPI).

"Operasi intelijen hitam berskala besar tersebut adalah gerakan politik balas dendam terhadap saya dan FPI serta kawan-kawan seperjuangan yang dianggap sebagai halangan dan ancaman bagi gerakan oligarki anti tuhan,"

"Kami sebut intelijen hitam karena mereka tidak bekerja untuk keselamatan bangsa dan negara, tapi hanya untuk kepentingan oligarki," ucap Rizieq.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini