News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KemenPAN RB Minta 12 Provinsi Ini Dijadikan Contoh Perluasan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diah Natalisa

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Replikasi inovasi pelayanan publik bukanlah hal yang tabu.

Justru dengan replikasi, inovasi yang sukses di suatu daerah bisa diterapkan bahkan dikembangkan di wilayah lain sesuai kebutuhannya.

Dalam konteks ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberi pendampingan bagi unit penyelenggara pelayanan untuk melakukan inovasi dibantu perguruan tinggi.

Tahun ini pendampingan replikasi inovasi dilakukan bagi 12 provinsi.

Ke-12 provinsi tersebut akan memiliki Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) sebagai wadah untuk mereplikasi dan mengembangkan inovasi.

Baca juga: 51 Pegawai Dipecat karena Tak Lulus TWK, Presiden Dinilai Perlu Panggil KPK hingga KemenPANRB

Hal itu disampaikan Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat membuka Kick Off Meeting Pleno Pendampingan Hub/ Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021, secara virtual, Rabu (16/6/2021).

“Tujuannya pendampingan tersebut agar provinsi yang menjadi percontohan JIPP menciptakan atau mereplikasi inovasi pelayanan publik yang berdampak signifikan bagi pencapaian target reformasi birokrasi dan Sustainable Development Goals (SDGs),” kata Diah Natalisa.

Terpilihnya 12 provinsi itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 94/2020 dan Keputusan Menteri PANRB No. 359/2021 tentang ditetapkannya 12 provinsi sebagai percontohan Hub JIPP pada pemerintah daerah.

Baca juga: KPK, BKN, dan Kemenpan RB Gelar Rapat Tentukan Nasib 75 Pegawai Tak Lolos TWK Hari Ini

Daerah yang terpilih adalah Provinsi Jawa Timur, Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Kalimantan Barat, Riau, Bali, dan Maluku.

Diah menjelaskan, tugas sebagai percontohan JIPP adalah mengimplementasikan kebijakan pembinaan inovasi pelayanan publik, dari fase penciptaan inovasi, pengembangan, hingga pelembagaan.

Pada fase penciptaan inovasi, Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) dijadikan sarana untuk menjaring inovasi yang berkualitas dan matang.

Kementerian PANRB mendorong agar seluruh inovasi yang teruji dan terbukti manfaatnya bagi masyarakat, mendapat payung hukum.

“Sehingga inovasi tersebut dapat terjaga keberlanjutannya dan mendapatkan pembinaan yang terus menerus oleh unit kerja pelaksananya dengan anggaran yang memadai,” jelas Diah.

Pendampingan ini tentu tidak terlepas dari pemantauan dan evaluasi oleh Kementerian PANRB untuk memastikan kegiatan ini berjalan lancar dan berkelanjutan.

Baca juga: Kemenpan RB Tetapkan Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Untuk Seleksi CPNS

Diah menyampaikan beberapa kriteria yang harus diterapkan dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan ini.

Pertama, komitmen kuat dari pimpinan daerah, dalam hal ini gubernur.

Kedua, menemukan potensi inovasi yang berkembang dan dihubungkan dengan kebutuhan daerah.

Ketiga, dukungan birokrasi dalam mengimplementasikan kebijakan pimpinan.

Diah yang merupakan Guru Besar Universitas Sriwijaya ini berharap, melalui kick off ini, pemda dapat mempersiapkan pelaksanaan pendampingan Hub JIPP di masing-masing provinsi dengan matang.

Ke depannya, Diah menargetkan seluruh provinsi maupun kementerian dan lembaga memiliki JIPP-nya masing-masing.

“Saya meyakini, bapak/ibu semua memiliki semangat yang sama dengan kami untuk mengawal keberhasilan program ini demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini