News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendekatan Yurisdiksi Jadi Kunci Investasi Hijau Berkelanjutan

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pendekatan yurisdiksi atau jurisdictional approach diyakini menjadi kunci untuk membuka peluang investasi hijau masuk ke daerah dengan komitmen berkelanjutan.

Pendekatan ini dikupas tuntas pada webinar membedah peluang investasi bertajuk “Investing in Jurisdictional Approach”, Jumat (11/6/2021) yang diselenggarakan Landscape Indonesia bersama mitra.

Webinar “Investing in Jurisdictional Approach” dipimpin oleh CEO Landscape Indonesia Agus Sari dan dihadiri para narasumber dari Kepala Sekretariat Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) Gita Syahrani, Sekertaris Yayasan Institut Penelitian Inovasi Bumi (INOBU) Bernardinus Steni, CEO PT Rimba Makmur Utama Dharsono Hartono dan Direktur Regional Asia Tenggara sekaligus juga Chair of the Board of Executive Filantropi Indonesia, Rizal Algamar

CEO Landscape Indonesia Agus Sari mengatakan, Pendekatan Yurisdiksi (PY) menjanjikan solusi yang lebih efisien terhadap tantangan yang dihadapi baik dari rantai pasok, maupun pemerintah daerah.

Baca juga: Tingkatkan Investasi, Kemenperin Dukung Pembangunan KEK Batam Aero Technic dan Nongsa Digital Park

Tujuannya, untuk merealisasikan kebijakan pemerintah serta memperkuat tata kelola di tingkat sub-nasional, meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghasilkan produk ramah lingkungan, mengakselerasi implementasi rehabilitasi dan konservasi ekosistem serta mendorong masuknya investasi berkelanjutan di yurisdiksi yang aktif mengedepankan pembangunan berkelanjutan.

"Pendekatan Yurisdiksi menawarkan kerangka kerja mengkonsolidasi upaya silo tradisional menuju rantai pasok untuk mengelola ekosistem secara gotong royong dan berkelanjutan," ungkapnya, Rabu (16/6/2021).

Dia menjelaskan, Jurisdictional Approach merupakan cara paling efisien untuk membangun dengan menyeimbangkan produksi komoditas dan produksi layanan ekosistem (konservasi). Ini adalah sebuah business case untuk investasi pada skala yurisdiksi.

Dari sisi produksi, pendekatan yurisdiksi mendorong pembenahan tata niaga komoditas lewat sistem keterlacakan dan proses sertifikasi keberlanjutan yang lebih sederhana dengan melibatkan komunitas masyarakat seperti petani swadaya dan masyarakat disekitar hutan.

Pendekatan yurisdiksi juga membuka kesempatan untuk akselerasi perlindungan hutan melalui restorasi ekosistem dengan membentuk koalisi di yurisdiksi tersebut.

Kepala daerah sebagai pemimpin suatu yurisdiksi dinilai memiliki peran penting dalam memimpin rencana aksi daerah yang berkoordinasi aktif dengan pemerintah pusat serta koalisi multi-pihak yang terbentuk untuk mendukung kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah.

Karenanya, pendekatan yurisdiksi ini diklaim dapat menciptakan peningkatan produksi komoditas yang berkesinambungan dan diimbangi dengan perlindungan ekosistem serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Sekretariat Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) Gita Syahrani mengatakan, sebagai asosiasi pemerintah kabupaten sangat mendukung pendekatan pembangunan yang dapat menjaga lingkungan dan mensejahterakan masyarakat secara paralel.

"Pendekatan ini akan mendukung berbagai capaian target nasional termasuk SDGs dan pencegahan kebencanaan melalui gotong royong multipihak, baik di dalam kabupaten maupun antara kabupaten," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini