News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pendekatan Yurisdiksi Jadi Kunci Investasi Hijau Berkelanjutan

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pendekatan yurisdiksi atau jurisdictional approach diyakini menjadi kunci untuk membuka peluang investasi hijau masuk ke daerah dengan komitmen berkelanjutan.

Pendekatan ini dikupas tuntas pada webinar membedah peluang investasi bertajuk “Investing in Jurisdictional Approach”, Jumat (11/6/2021) yang diselenggarakan Landscape Indonesia bersama mitra.

Webinar “Investing in Jurisdictional Approach” dipimpin oleh CEO Landscape Indonesia Agus Sari dan dihadiri para narasumber dari Kepala Sekretariat Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) Gita Syahrani, Sekertaris Yayasan Institut Penelitian Inovasi Bumi (INOBU) Bernardinus Steni, CEO PT Rimba Makmur Utama Dharsono Hartono dan Direktur Regional Asia Tenggara sekaligus juga Chair of the Board of Executive Filantropi Indonesia, Rizal Algamar

CEO Landscape Indonesia Agus Sari mengatakan, Pendekatan Yurisdiksi (PY) menjanjikan solusi yang lebih efisien terhadap tantangan yang dihadapi baik dari rantai pasok, maupun pemerintah daerah.

Baca juga: Tingkatkan Investasi, Kemenperin Dukung Pembangunan KEK Batam Aero Technic dan Nongsa Digital Park

Tujuannya, untuk merealisasikan kebijakan pemerintah serta memperkuat tata kelola di tingkat sub-nasional, meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghasilkan produk ramah lingkungan, mengakselerasi implementasi rehabilitasi dan konservasi ekosistem serta mendorong masuknya investasi berkelanjutan di yurisdiksi yang aktif mengedepankan pembangunan berkelanjutan.

"Pendekatan Yurisdiksi menawarkan kerangka kerja mengkonsolidasi upaya silo tradisional menuju rantai pasok untuk mengelola ekosistem secara gotong royong dan berkelanjutan," ungkapnya, Rabu (16/6/2021).

Dia menjelaskan, Jurisdictional Approach merupakan cara paling efisien untuk membangun dengan menyeimbangkan produksi komoditas dan produksi layanan ekosistem (konservasi). Ini adalah sebuah business case untuk investasi pada skala yurisdiksi.

Dari sisi produksi, pendekatan yurisdiksi mendorong pembenahan tata niaga komoditas lewat sistem keterlacakan dan proses sertifikasi keberlanjutan yang lebih sederhana dengan melibatkan komunitas masyarakat seperti petani swadaya dan masyarakat disekitar hutan.

Pendekatan yurisdiksi juga membuka kesempatan untuk akselerasi perlindungan hutan melalui restorasi ekosistem dengan membentuk koalisi di yurisdiksi tersebut.

Kepala daerah sebagai pemimpin suatu yurisdiksi dinilai memiliki peran penting dalam memimpin rencana aksi daerah yang berkoordinasi aktif dengan pemerintah pusat serta koalisi multi-pihak yang terbentuk untuk mendukung kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah.

Karenanya, pendekatan yurisdiksi ini diklaim dapat menciptakan peningkatan produksi komoditas yang berkesinambungan dan diimbangi dengan perlindungan ekosistem serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Sekretariat Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) Gita Syahrani mengatakan, sebagai asosiasi pemerintah kabupaten sangat mendukung pendekatan pembangunan yang dapat menjaga lingkungan dan mensejahterakan masyarakat secara paralel.

"Pendekatan ini akan mendukung berbagai capaian target nasional termasuk SDGs dan pencegahan kebencanaan melalui gotong royong multipihak, baik di dalam kabupaten maupun antara kabupaten," ujarnya.

Pemerintah Indonesia sudah mengembangkan beberapa pendekatan. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan pendekatan yurisdiksi di tingkat nasional yang telah sukses menjamin legalitas produk kayu yang diekspor dari Indonesia, dan dapat menjadi model untuk pendekatan yurisdiksi yang efektif.

Beberapa standar keberlanjutan komoditas telah menyesuaikan standarnya agar dapat diterapkan di tingkat yurisdiksi.

Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) telah menguji coba prinsip dan kriteria yurisdiksi di tingkat Kabupaten, yang diimplementasikan oleh Yayasan Inobu.

Proses ujicoba tersebut kemudian dilanjutkan ke tahapan pemantauan keterlacakan di tingkat yurisdiksi, dengan menggunakan sistem terpercaya.

Sekretaris Yayasan Inobu Bernadinus Steni mengatakan, salah satu pendekatan yurisdiksi juga dimanfaatkan untuk mengakselerasi penghitungan karbon. Kalimantan Tengah menjadi provinsi pertama yang menerapkan inovasi karbon dengan memanfaatkan juga pendekatan yurisdiksi.

PT RMU telah mengembangkan proyek restorasi dan konservasi lebih dari 90% stok karbon hutan gambut seluas 149.800 hektar di Kalimantan Tengah, Indonesia, sebagai proyek Solusi Berbasis Alam.

“Kerjasama dengan masyarakat lokal dan pemerintah daerah di lokasi proyek adalah kunci pendekatan yurisdiksi. Utamanya meningkatkan kegiatan ekonomi kreatif masyarakat menjadi berkelanjutan, termasuk mengalihkan mata pencaharian penebangan liar atau mendorong petani membuka lahan tanpa bakar,” ungkap CEO PT RMU, Dharsono Hartono.

Rizal Algamar, Direktur TFA Asia Tenggara menjelaskan, pada pendekatan yurisdiksi, para pihak adalah bentuk aksi gotong royong antar perusahaan dan para pemangku kepentingan lainnya, untuk meningkatkan keberlanjutan rantai pasok selain menggunakan metode sertifikasi.

Menurutnya, kolaborasi ini sangat menjanjikan untuk mengatasi deforestasi dan meningkatkan praktik berkelanjutan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan lintas sektor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini