News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Konsisten Jawab Pertanyaan, Terdakwa Suap Benur Lobster 'Disemprot' Hakim

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan suap ekspor benih bening lobster (BBL) atas terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Albertus Usada meluapkan amarahnya saat menanyakan terdakwa dugaan suap benih lobster (benur) sekaligus Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Albertus meradang karena pernyataan Siswadhi terkait pembagian biaya ekspor untuk PT PLI dan PT ACK yang dikelolanya tak konsisten.

Diketahui, PT ACK merupakan perusahaan kargo yang ditunjuk oleh eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk mengurus ekspor benur.

Dalam hal ini, hakim Albertus menanyakan Siswadhi soal rincian pembagian biaya ekspor benih bening lobster (BBL) senilai Rp1.800 dari PT PLI dan PT ACK.

"Itu berapa bagian PT ACK dan berapa yang jadi bagian PT PLI? Kemarin ada Rp 1.450 dan Rp 350 hasilnya Rp 1.800. Sementara ada keterangan lain Rp 1.500 (untuk ACK) dan Rp 300 (untuk PLI), ketemunya sama Rp 1.800. Coba saudara sebagai saksi dan terdakwa berapa nilai jumlah yang pasti, besaran ongkos angkut udaranya (flight Forwarding)?" tanya hakim kepada Siswadhi dalam persidangan, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Pengadilan Tipikor Kembali Gelar Sidang Dugaan Suap Benur Terdakwa Eks Menteri Edhy Prabowo

Menjawab pertanyaan hakim, Siswadhi mengatakan kalau penyerahan uang dari PLI ke ACK itu totalnya Rp350

Namun, Hakim menilai kalau jawaban Siswadhi tidak masuk akal, lantas Hakim Albertus menjelaskan variabel yang terkait dalam pembagian tersebut.

"Variabelnya adalah Rp1.800. Berapa komponennya? ada 2 (PLI dan ACK). PLI berapa? ACK berapa? Ketemu 1800. itu saja kok," ucap hakim.

Menanggapi pernyataan dari Hakim, Siswadhi memperbaiki jawabannya, yakni dengan menyebut kalau pembagian ekspor benur tersebut yakni PT ACK Rp1.500 dan PT PLI Rp300.

"Di ACK Rp 1.500 untuk pihak KKP dan Rp 300 untuk perwakilan yang dari PLI," ujar Siswadhi.

Pengakuan dari Siswadhi itu kembali dipertanyakan hakim, karena angka yang dijelaskan oleh Siswadhi berbeda dengan dakwaan jaksa dan fakta sidang sebelumnya.

"Di penuntut umum Rp1.450 (ACK) + Rp350 (PLI), mana ini yang benar? Dalam dakwaan itu Rp 350 PLI dan Rp 1.450 adalah ACK. Ini kok ada versi lain Rp 1.500+ Rp 300, bagaimana ini. Mana yang pasti ini?" tanya hakim dengan suara lantang kepada Siswadhi.

Menanggapi pernyataan Hakim yang sesuai dengan dakwaan jaksa, lantas Siswadhi menjawabnya sesuai dakwaan jaksa yakni Rp1.450 untuk PT ACK dan Rp350 untuk PT PLI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini