Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) geram terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang ngotot menuding dirinya menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya saat menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit UMMI Bogor.
Padahal, kata Rizieq Shihab dirinya sudah berulangkali menjelaskan jika perawatan dirinya di RS UMMI Bogor bukan hanya sekadar untuk melakukan pemeriksaan rapid test yang dinyatakan reaktif.
Melainkan katanya, untuk melakukan general medical check up.
Hal itu kata dia dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatannya secara komprehensif.
"Lagi-lagi JPU menuduh saya berbohong ke RS UMMI untuk General Medical Check Up," kata Rizieq dalam sidang beragenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
"Padahal sudah dijelaskan berulang-kali oleh saya mau pun para saksi dari RS UMMI dan Tim Mer-C di depan persidangan bahwa saya ke RS UMMI untuk general medical check up, sekaligus menindak lanjuti hasil rapid tes antigen yang reaktif, agar dari hasil General Medical Check Up bisa diketahui kondisi saya secara komprehensif, tidak hanya sebatas menindak-lanjuti hasil rapid tes antigen saja," lanjut dia.
Rizieq Shihab pun mengungkap beragam pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya saat menjalani perawatan di RS UMMI di antaranya pemeriksaan darah di laboratorium, radiologi, city scan thorax, serta elektrokardiogram (EKG).
Baca juga: Rizieq Shihab Bandingkan Perkaranya dengan Kerumunan McDonalds
Sebab kata dia, saat itu Rizieq Shihab ingin mengetahui lebih lanjut terkait kemungkinan adanya penyakit diabetes melitus atau tekanan darah tinggi hingga kolesterol yang tidak stabil dalam tubuhnya.
"Sehingga saya mendapat Informasi lengkap tentang kondisi jantung dan paru-paru serta organ tubuh lainnya, dan juga kondisi gula darah dan garam darah, juga kolesterol dan limfosit serta lainnya," ucap Rizieq.
"(Tapi) JPU tetap ngotot dan kekeh serta keras kepala bahwa saya ke RS UMMI hanya untuk menindak lanjuti hasil rapid test saja, tidak untuk yang lain. Ngototnya JPU ini hanya untuk menuduh saya berbohong, agar supaya memenuhi unsur kebohongan dalam dakwaan kesatu primer terkait terkait Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946," sambungnya.
Baca juga: Rizieq Shihab: Jaksa Memang Lawan Kami dalam Perkara, Tapi Jaksa Bukan Musuh Kami
Atas dasar itu, Rizieq menilai kalau apa yang dilayangkan jaksa sebagai tuntutan itu tidak didukung dengan fakta yang jelas.
Terlebih kata dia, tidak ada satu pun saksi baik dari RS UMMI maupun Tim Mer-C yang menyatakan bahwa perawatanya ke RS UMMI hanya untuk menindak-lanjuti hasil rapid test semata.
"Sekadar nasihat untuk JPU yang sangat fair, ketahuilah bahwa sesungguhnya sikap 'ngotot' tanpa didukung dengan fakta persidangan adalah merupakan sikap yang tidak fair, bahkan merupakan sikap buruk dan jelek. Akhirnya saya balik bertanya. Sebenarnya siapa yang berbohong dalam persoalan tersebut, saya atau JPU?" kata Rizieq.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus tes usap (swab test) RS UMMI Bogor.
Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Replik Jaksa Hanya Berisi Curhatan yang Penuh Emosi dan Kemarahan
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau Rizieq melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, seperti dakwaan pertama.
Dengan begitu jaksa menuntut eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kurungan penjara selama 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Rizieq Shihab dalam perkara ini karena pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.
Dia juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.
"Rizieq dinilai tidak sopan dalam dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap Jaksa.
Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.