Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menanggapi seluruh replik yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), setidaknya ada lima poin yang ditanggapi Rizieq atas replik tersebut.
Di mana kata dia, replik yang dibacakan jaksa sebagai tanggapan atas pledoi atau nota pembelaan kasus swab RS UMMI hanya berisi curhat yang penuh emosi dan kemarahan.
Rizieq juga menyebut kalau replik jaksa hanya sekadar pelampiasan belaka dari pledoi yang disampaikan pihaknya.
Hal itu diutarakan Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
"Bahwa replik JPU hanya berisi curhat yang penuh emosi dan kemarahan karena merasa dihujat, sehingga tidak lebih dari hanya sekadar pelampiasan uneg-uneg saja," kata Rizieq dalam persidangan.
Lebih lanjut, kata eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu, replik yang dibacakan jaksa pada persidangan sebelumnya, lebih banyak mengarah pada penghinaan terhadap dirinya beserta kuasa hukum.
Tak hanya itu, Rizieq juga menilai kalau replik dari jaksa juga berisi penghinaan terhadap saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Padahal kata Rizieq dalam keterangan para ahli dan saksi yang dihadirkan, seluruhnya tidak ada yang pernah menghina jaksa.
"Bahwa Replik JPU banyak berisi penghinaan baik kepada saya maupun penasihat hukum, bahkan terhadap saksi ahli yang tidak pernah menghina JPU sama sekali," ucapnya.
Selanjutnya, replik dari jaksa juga dinilai tidak argumentatif dan tidak ilmiah, jadi dia menilai kalau replik tersebut hanya pengulangan dari tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
Atas dasar itu, Rizieq menyatakan replik jaksa sama sekali tidak berkualitas dan tidak bernilai.
Sebab, replik tersebut hanya mengulang dan memanipulasi fakta persidangan, sehingga dinilai tidak mampu menjawab pledoi dari pihaknya.
"Bahwa replik JPU sama sekali tidak berkualitas dan tidak bernilai, karena masih saja mengulangi manipulasi fakta persidangan, sehingga penuh dengan kebohongan, replik JPU juga sama sekali tidak mampu menjawab pledoi saya mau pun pledoi Penasihat Hukum sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Diketahui, dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan replik atas pledoi atau nota pembelaan terhadap seluruh terdakwa.
Baca juga: Nasihat Rizieq Shihab kepada JPU: Hati-hati, Jangan Menantang Para Pecinta
Secara garis besar, jaksa menolak seluruh pledoi para terdakwa yang sudah dibacakan pada persidangan pekan lalu.
Atas dasar itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman kepada para terdakwa sebagaimana tuntutan.
Adapun untuk terdakwa Rizieq Shihab jaksa menuntut untuk dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, kemudian untuk terdakwa menantu Rizieq Shihab yakni Hanif Alattas bersama Andi Tatat terigister dengan perkara berbeda, dengan masing-masing dituntut 2 tahun penjara.
Jaksa menganggap seluruh terdakwa terbukti turut terlibat atau ikut serta dalam menyiarkan berita bohong atas kondisi kesehatan maupun hasil tes swab Covid-19 Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor.
Seluruhnya juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong.