TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tiga periode kepemimpinan berbeda menyampaikan keterangan kepada Komnas HAM RI hari ini Jumat (18/6/2021).
Mereka menyampaikan keterangan terkait aduan pegawai KPK yang menduga terjadi pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan alih status pegawai KPK ke ASN.
Keempat orang tersebut yakni Wakil Ketua KPK periode 2007 sampai 2011 M Jasin, Ketua KPK periode 2011 sampai 2015 Abraham Samad, Wakil Ketua KPK periode 2011 sampai 2015 Bambang Widjojanto, dan Wakil Ketua KPK periode 2015 sampai 2019 Saut Situmorang.
Namun demikian, dari keempat mantan pimpinan KPK tersebut hanya Jasin yang hadir secara langsung untuk memberikan keterangan kepada Komnas HAM di Kantor Komnas HAM RI.
Sedangkan tiga lainnya, memberikan keterangan melalui daring.
Usai memberikan keterangan kepada Komnas HAM, Jasin menyampaikan kepada awak media ada sejumlah hal yang digali oleh Komnas HAM dalam proses tersebut.
Pertama, kata dia, terkait nilai-nilai yang sekarang ini digunakan oleh KPK di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Nilai-nilai tersebut, kata dia, antara lain tercermin di dalam peraturan, Standard Operational Procedure (SOP) dan kode etik.
Baca juga: KPK: Cukup Nurul Ghufron yang Temui Komnas HAM
"Kemudian yang kedua, adalah mengenai collective dan collegial pimpinan KPK itu seperti apa, apakah voting atau musyawarah ini sudah kita sampaikan," kata Jasin di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Jumat (18/6/2021).
Selain itu, lanjut dia, para mantan pimpinan KPK juga memberikan keterangan terkait dengan independensi KPK.
Hal-hal terkait itu, kata Jasin, misalnya sepeti aturan-aturan yang ada di Undang-Undang maupun aturan-aturan yang mengikat berkaitan dengan United Nation Convention Against Corruption.
Selanjutnya, kata Jasin, adalah terkait pendidikan nilai-nilai kebangsaan di KPK.
"Ya kita ceritakan bahwa pegawai KPK ini adalah heterogen. Ada dari bidang hukum, Kepolisian maupun Kejaksaan, ada dari beberapa instansi pemerintah baik itu dari Kementerian atau Lembaga atau Badan ini semua, kita ceritakan semua," kata Jasin.
Jasin juga mengatakan selain itu ia menyampaikan terkait dengan implementasi dari nilai-nilai yang diberikan kepada pegawai KPK
"Nilai-nilai yang sesuai dengan sumpah pada saat menjadi pegawai KPK atau sebelumnya pada saat dia menjadi ASN sebelum di KPK, itu impelemntasinya ya di KPK itu. Apabila dia melanggar kode etik, dan dia tidak perform melaksanakan tugasnya itu sebagai poin-poin yang bisa dilakukan misalnya pemecatan," kata Jasin.