Adapun dalam pemanggilan hari ini hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang datang ke Komnas HAM.
Anam menuturkan, Ghufron datang mewakili empat pimpinan lainnya, karena kepemimpinan di KPK bersifat kolektif kolegial.
Namun, menurut Anam, ada beberapa hal yang tidak bisa dijawab oleh Ghufron karena merupakan pertanyaan yang sifatnya tidak terkait dengan kebijakan kolektif kolegial, melainkan terkait dengan peran masing-masing pimpinan.
“Oleh karenanya kami memberi kesempatan pada pimpinan yang lain agar mau datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi soal apa yang mau didalami oleh Komnas HAM,” tutur dia.
Baca juga: Tren Kasus Covid-19 pada Anak Meningkat, Uji Coba BTM Dihentikan, Kapan Tarik Rem Darurat ?
Baca juga: Bus Sekolah Catat Rekor Evakuasi, Ambulans Antre Bawa Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Rorotan
Kendati demikian, Anam menuturkan, Komnas HAM tidak akan memberikan surat panggilan resmi.
Pihaknya menunggu inisiatif dari pimpinan dan sekjen KPK untuk datang dan memberikan keterangan.
“Enggak perlu kita panggil lagi, kita beri kesempatan saja. Kalau mau datang kita terima sampai akhir bulan ini sebelum kami tutup kasus ini. Kalau dipanggil nanti menunggu lagi, akan memakan waktu yang banyak dan merugikan kita semua,” imbuh dia.