TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyiapkan setidaknya tiga skenario untuk dapat memulangkan buronan terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis dari Singapura pulang kembali ke Indonesia.
Skenario pertama dan kedua adalah penyidik bakal menjemput terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat carter ataupun pesawat komersil.
"Waktu penjemputan diperkirakan dari tanggal 14 Juni sampai 20 Juni 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Simanjuntak kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Kamis (17/6).
Namun demikian, kata Leo, upaya pemulangan terpidana dari Singapura masih belum berhasil.
Baca juga: Kejagung Siapkan Tiga Skenario Pulangkan Buronan Adelin Lis Dari Singapura Ke Indonesia
Ia menuturkan, Adelin sempat menyatakan akan pulang sendiri ke Indonesia kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Adelin mengaku telah memesan tiket untuk dapat terbang ke Medan pada 18 Juni 2021 mendatang.
"Padahal ketika persidangan Adelin Lis dikenakan denda US$14 Ribu dan dia memohon untuk dua kali bayar dengan pertimbangan yang bersangkutan mengalami kesulitan keuangan," ucapnya.
Kendati begitu, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengirimkan surat kepada Duta Besar Singapura pada 16 Juni 2021 untuk dapat memberikan sejumlah pertimbangan terkait dengan profil Adelin yang merupakan buronan kelas kakap.
"Lebih 12 tahun atau sampai saat ini sudah 14 tahun yang bersangkutan menghindari dari eksekusi pidana penjara dan pembayaran denda dan uang pengganti.
Baca juga: Buronan Adelin Lis Tertangkap, TB Hasanuddin Ingatkan Singapura Hormati Penegakan Hukum Indonesia
Oleh karena itu, bapak Jaksa Agung meminta Dubes RI di Singapura agar terpidana bisa dipulangkan ke Jakarta," jelasnya.
Lebih lanjut, Leo menuturkan cara ketiga yang bakal dilakukan adalah melaksanakan kedaulatan hukum di Indonesia yakni dengan tidak menyerahkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Hal itu agar Adelin tak dapat pergi kemanapun sebelum mendapat kepastian terkait penjemputan.
"Ketiga sebagai langkah melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia Bapak Jaksa Agung meminta pihak KBRI Singapura untuk SPLP, surat perjalanan laksana paspor itu, tidak diserahkan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan," ujarnya.(Tribun Network/igm/wly)