Sishankamrata abad ke-21 merupakan paradigma pertahanan dan keamanan negara untuk lebih mampu menghadapi dinamika ancaman militer, nonmiliter secara hibrida dengan mengintegrasikan seluruh sumber daya nasional. Tantangan yang dihadapi oleh bangsa dan negara kita saat ini tidaklah ringan.
Globalisasi dan perkembangan IPTEK yang terjadi tidak hanya berdampak positif, namun juga menjadi potensi ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara yang semakin kompleks dan dinamis.
Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini juga menjadi salah satu ancaman global yang patut diwaspadai.
Menghadapi kasus global yang belum menunjukkan penurunan secara signifikan, maka peran sektor pertahanan dan keamanan menjadi semakin penting untuk diperkuat.
Berbagai kemungkinan harus mampu diantisipasi untuk melindungi segenap bangsa, negara dan seluruh warganya.
Pembangunan juga dapat berjalan dengan baik apabila ekosistem demokrasi dan stabilitas keamanan yang kondusif dapat terwujud sebagai modal bagi bangsa Indonesia untuk memperkokoh stabilitas makro ekonomi dan meningkatkan kualitas pertumbuhan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Sishankamrata merupakan doktrin dan sekaligus strategi pertahanan negara yang menggunakan segenap kekuatan dan kemampuan komponen militer dan non militer secara menyeluruh dan terpadu.
Oleh karena itu segenap komponen bangsa baik Pemerintah, TNI, Kepolisian, dan seluruh masyarakat perlu mendapatkan pembekalan agar memiliki kesiapsiagaan dan kewaspadaan, sehingga segala ancaman dan tantangan yang muncul bisa dihadapi dengan baik.
Baca juga: Menhan Prabowo Subianto Sampaikan Pandangan Soal Laut China Selatan Dalam Forum ADMM Plus
Kesiapsiagaan dan kewaspadaan tersebut semestinya dilaksanakan secara inklusif dan kolaboratif oleh seluruh komponen bangsa, dan membutuhkan kepedulian, inovasi dan kreativitas yang tinggi, agar sumber daya nasional yang dimiliki, meskipun terbatas, dapat diberdayakan secara efektif dan efisien.
Pada sisi lain, pembangunan kemampuan TNI sebagai komponen utama harus terus diupayakan.
Tujuannya agar siap dikerahkan setiap saat baik untuk menghadapi ancaman militer, ancaman non militer, maupun ancaman hibrida. Target pemenuhan MEF (minimum essential force) yang merupakan basis kebijakan modernisasi alat utama sistem persenjataan atau alutsista, juga perlu terus diupayakan.
Secara paralel dukungan profesionalisme dan SDM unggul TNI-Polri, menjadi kata kunci dalam rangka mewujudkan pertahanan dan keamanan negara. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Regulasi ini akan memberikan dukungan terhadap pemenuhan komponen cadangan dan komponen pendukung dalam rangka pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Konferensi Nasional Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta Abad ke-21 yang telah selesai dilaksanakan hari ini, menjadi sangat penting dan relevan dalam kerangka penyusunan kebijakan dan strategi pertahanan yang up to date dan adaptif guna mewujudkan kemandirian pertahanan dan keamanan negara.