News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

dr Reisa: Lengah Menjalankan Protokol Kesehatan, Kasus Covid-19 Tembus 12 Ribu

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 dr Reisa Brotoasmoro.jpg

Strategi Pemerintah

Untuk mengantisipasi penyebaran lebih luas Covid-19, pemerintah sudah mengatur operasional sektor perkantoran dengan memberlakukan proporsi Work From Home (WFH) lebih banyak lagi.

Pemerintah juga sedang berupaya cepat menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 di Pulau Jawa dengan memastikan kecukupan tempat tidur dan fasilitas rumah sakit/termasuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diperpanjang dari tanggal 15 hingga 28 juni 2021 di seluruh provinsi.

Baca juga: Epidemiolog Sebut Penanganan Pemerintah soal Lonjakan Covid-19 Bak Pemadam Kebakaran

Satgas telah mengumumkan jumlah kabupaten/kota berzona merah, oranye, dan hijau, mengalami peningkatan.

Jumlah zona merah dari 17 menjadi 29 kabupaten/kota, zona oranye dari 331 menjadi 339 kabupaten/kota Saat ini, pemerintah juga telah mengatur kegiatan keagamaan melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 tahun 2021.

Dalam surat edaran ini, kegiatan sosial-keagamaan, seperti ibadah, pengajian, pesta pernikahan, dan sejenisnya di zona merah, ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah.

"Percobaan pembelajaran tatap muka di zona merah akan ditunda. Sampai kita yakin bahwa kota dan kabupaten kita kembali ke zona risiko rendah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini