TRIBUNNEWA.COM, JAKARTA - Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan usulan perpanjangan masa jabatan bagi Bawaslu dan KPU di daerah, bisa dijadikan momentum menata internal kelembagaan dua penyelenggara pemilu tersebut.
Sehingga, akhir masa jabatan penyelenggara yang sebelumnya berbeda - beda dapat diseragamkan.
"Momentum perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu di daerah bisa menjadi salah satu bentuk untuk menyeragamkan masa jabatan penyelenggara pemilu di daerah. Sehingga melalui mekanisme ini menurut saya cukup baik untuk menata kelembagaan internal di dua penyelenggara pemilu," kata Ihsan kepada Tribunnews.com, Sabtu (19/6/2021).
Diketahui ribuan penyelenggara Pemilu di daerah, Bawaslu dan KPU akan habis masa jabatannya pada rentang tahun 2023, sekaligus bertepatan dengan puncak tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada menuju 2024.
Baca juga: Usulan Perpanjang Masa Jabatan KPU Sudah Tepat Atasi Kerumitan Pemilu 2024
Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan potensi terpecahnya fokus penyelenggara di daerah, serta kesalahan administrasi lantaran adanya proses transisi anggota KPU dengan tahapan krusial Pemilu maupun Pilkada.
Berkenaan dengan itu, KPU RI kemudian mengajukan usulan perpanjangan masa jabatan jajaran penyelenggara pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota ke Komisi II DPR RI dan pemerintah.
Senada, Bawaslu RI juga menyebut ada 1.914 anggota dari 514 Bawaslu Kabupaten/Kota yang masa jabatannya berakhir secara serentak pada bulan Agustus 2023.
Sementara di tingkat provinsi, ada 188 anggota Bawaslu yang tersebar di 34 provinsi akan mengakhiri masa jabatannya di rentang tahun 2023, yakni di bulan September, Maret dan Juli.
Namun Ihsan mewanti - wanti KPU agar anggota yang masuk dalam usulan perpanjangan masa jabatan adalah mereka yang tak punya catatan bermasalah. Sehingga mereka yang punya catatan tidak baik, bisa dikecualikan.
"Karena niatan awal memperpanjang adalah untuk optimalisasi tahapan," ujarnya.
Bila DPR dan pemerintah mengakomodir usulan perpanjangan tersebut, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) jadi salah satu opsi, di samping revisi terbatas terhadap pasal krusial UU Pemilu.
Sebab penyelenggara pemilu, baik itu Bawaslu maupun KPU yang sudah menjabat dua periode harus punya kebaruan hukum.
Mengingat Pasal 10 ayat (9) dan Pasal 92 ayat (13) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur masa jabatan penyelenggara pemilu adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkat yang sama.
"Karena Pasal 10 ayat (9) dan Pasal 92 ayat (13) sudah membatasi periode dan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah. Perubahan ketentuan dimaksud dapat melalui Perpu atau melalui revisi terbatas di pasal-pasal krusial saja," pungkas Ihsan.