Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggelar rapat persiapan serah terima pengelolaan TMII pada Jumat, (18/6/2021).
Rapat digelar untuk memastikan serah terima pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Kemensetneg berjalan lancar, jelang tenggat waktu pada tanggal 30 Juni 2021 mendatang.
"Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung transformasi perbaikan tata kelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang lebih baik ke depannya," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan TMII, pelaksanaan serah terima dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Perpres dimaksud diterbitkan.
Baca juga: Pengelola TMII Ungkap Cara Terapkan Protokol Kesehatan kepada Pengunjung
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan para Koordinator Pokja Bidang-Bidang memaparkan beragam kemajuan capaian kinerja masing-masing pokja yang dinilai sangat relevan dalam memastikan tahapan proses pelaksanaan serah terima telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam rapat terungkap bahwa perlindungan terhadap SDM yang ada, utamanya terkait dengan hak-hak keuangan sangat menjadi perhatian tim pokja dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kerugian terhadap pengelolaan keuangan negara dan permasalahan di kemudian hari," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kemensetneg sebelumnya juga telah meminta TMII untuk menyampaikan seluruh data dan informasi yang valid untuk membantu kelancaran proses serah terima, salah satunya terkait data sumber daya manusia (SDM) TMII, dasar hukum pengangkatan, serta sistem penggajiannya.
Hal ini diperlukan guna menjamin kelancaran pemenuhan hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya selama masa transisi. Kemensetneg telah berhasil memastikan pembayaran gaji dan THR para karyawan TMII tepat waktu dan dibayarkan kembali secara penuh 100 persen tanpa potongan.
Baca juga: Yayasan Harapan Kita Berterima Kasih Telah Dipercaya Negara Mengelola TMII Selama 44 Tahun Terakhir
"Mekanisme pembayaran gaji dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, baik dalam proses verifikasi maupun validasi data kepegawaian untuk menjamin akuntabilitas dalam pemberian hak maupun kewajiban yang harus diberikan/didapat oleh Pemberi kerja dan Karyawan," katanya.
Berkenaan dengan pembayaran gaji dan THR yang sebelumnya terlambat, hal ini dikarenakan masih adanya penyesuaian terhadap perbedaan pengaturan dan bisnis proses pelaksanaan anggaran dalam keuangan negara bagi pemenuhan hak-hak pegawai TMII yang merupakan Pegawai non ASN.
"Namun demikian, secara prinsip kesemuanya telah dibayarkan sesuai dengan hak-hak pegawai TMII," tuturnya.
Adapun terkait dengan pembayaran pesangon, Kemensetneg berupaya agar hak-hak dapat dibayarkan.
Akan tetapi, diperlukan waktu terkait validasi data serta penyesuaian dengan mekanisme baru yang harus sesuai dengan ketentuan perubahan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang berlaku terhitung tanggal 2 Februari 2021.
"Persiapan yang lebih matang dan membutuhkan waktu penting agar akuntabilitasnya dapat terjamin," katanya.
Kemensetneg juga memberikan perhatian yang penuh terhadap peningkatan kompetensi bagi pegawai TMII agar adaptif dan agile dalam mendukung transformasi perbaikan tata kelola TMII yang lebih baik ke depan. Hal ini dilakukan dengan menyusun rancangan pengembangan kompetensi berdasarkan pendidikan, tugas dan fungsi yang dilaksanakan serta kompetensi yang diperlukan.
"Dengan mempersiapkan peningkatan kompetensi pegawai TMII diharapkan pada saat serah terima pengelolaan TMII mendatang para Karyawan Tetap yang bekerja pada pengelola TMII dapat dipekerjakan kembali sebagai Karyawan pada pengelola baru TMII, sebagaimana amanat pasal 6 dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2021," pungkasnya.