Selain itu, Menko PMK juga mengingatkan agar masyarakat terus menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.
"Kita perlu mewaspadai munculnya klaster hajatan dan klaster lainnya serta meningkatnya penyebaran Varian Delta yang telah ditemukan di beberapa kota di Indonesia," ujar Menko PMK.
"Oleh karena itu pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19," tegasnya.
Inilah Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Terbaru Tahun 2021:
Selasa, 20 Juli 2021: Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
Rabu, 11 Agustus 2021: Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
Selasa, 17 Agustus 2021: Libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Rabu, 20 Oktober 2021: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
Sabtu, 25 Desember 2021: Libur Hari Raya Natal
(Tribunnews.com/Latifah)