Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan menyuap mantan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebanyak Rp 5 miliar.
"Terdakwa Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) yang bergerak di bidang jasa pertambangan batu bara dan memiliki anak perusahaan yaitu PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), telah memberi uang sejumlah Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019," bunyi surat dakwaan Samin Tan sebagaimana dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6/2021).
Jaksa menyatakan suap itu diberikan supaya Eni mau membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Samin Tan sendiri merupakan Ultimate Beneficiary Owner (UBO) atas PT BLEM yang merupakan holding company dengan anak perusahaan PT AKT yang bergerak di bidang pertambangan batu bara dengan tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dan PT Borneo Mining Services (BMS) yang bergerak di bidang penyewaan alat berat di Kabupaten Murung Raya, Kalteng.
PT AKT mempunyai PKP2B atau Coal Contract Of Work (CCOW) dengan Kementerian ESDM yang memberikan hak bagi PT AKT untuk melakukan kegiatan pertambangan di lahan seluas sekitar 40 ribu hektare, namun sejak 19 Oktober 2017 diterbitkan Surat Keputusan Menteri ESDM mengenai pengakhiran (terminasi) PKP2B tersebut, sehingga PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual batubaranya.
Baca juga: Berkas Penyidikan Rampung, Samin Tan Bakal Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Alasan terminasi adalah karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran atas PKP2B berupa menjaminkan PKP2B pada tahun 2012 kepada Bank Standard Chartered Cabang Singapura terkait pinjaman PT BLEM sejumlah 1 miliar dolar AS.
Atas terminasi tersebut, PT AKT mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan gugatan PT AKT dikabulkan, namun Kementerian ESDM melakukan upaya hukum banding.
Putusan PTUN tingkat banding mengabulkan permohonan Kementerian ESDM.
Namun, PT AKT melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan putusan kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi yang dimohonkan oleh PT AKT.
"Pada awal 2018, saat proses persidangan di PTUN Jakarta, terdakwa menemui Melchias Marcus Mekeng di Kantor Melchias di Menara Imperium Kuningan Jakarta Selatan," ujar jaksa.
Pada kesempatan itu, Samin Tan meminta bantuan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut agar terminasi PKP2B PT AKT dapat ditinjau kembali oleh Kementerian ESDM.
"Dan Melchias Marcus Mekeng menyampaikan akan mengenalkan terdakwa dengan anggota DPR-RI yang membidangi masalah tersebut," kata jaksa.
Baca juga: KPK Panggil Dua Saksi untuk Tersangka Samin Tan
Beberapa hari kemudian, di Kantor Mekeng, Samin Tan diperkenalkan dengan Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi energi serta memiliki mitra kerja di antaranya Kementerian ESDM.