"Pada pokoknya mengatakan 'Pak Samin, kemarin saya terima dari Mba Neni 4M ... terima kasih yg luar biasa ya...".
Selanjutnya, pada 5 Juni 2018, Eni mengirim pesan WA kepada Neni guna meminta tambahan uang kepada Samin Tan untuk kepentingan suami Eni terkait Pilkada Kabupaten Temanggung.
Eni juga mengirim pesan WA kepada Samin yang berbunyi "Pak Samin utk pilkada boleh dong ditambahin .. Atau pake dulu nanti dibalikin ... survei sdh bagus .. Jd hrs kencang terus"
Pada 22 Juni 2018 untuk memenuhi permintaan Eni, Nenie lalu menyuruh Tahta datang ke Kantor PT AKT, dan selanjutnya Tahta menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang diberikan dalam tas jinjing seorang laki-laki gemuk berkulit putih.
Tahta sempat menandatangani secarik kertas tanda terima bertuliskan 'buah 1 K' yang disodorkan oleh laki-laki tersebut.
Tahta menyerahkan tas berisi uang kepada Eni Maulani.
"Setelah itu, terdakwa tetap melanjutkan upayanya untuk menyelesaikan permasalahan PT AKT, antara lain memantau perkembangan legal opinion terkait PT AKT dari Jamdatun Kejaksaan Agung dan tetap melakukan komunikasi dengan Kementerian ESDM dengan difasilitasi oleh Eni Maulani Saragih," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Samin Tan diancam pidana dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.