TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyerahkan secara resmi ketetapan halal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Hal itu dilakukan dalam Closing Ceremony dan Webinar Halal Festival Syawal LPPOM MUI, Selasa (22/6/2021).
Ketetapan tersebut nantinya bakal digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.
Sejumlah perwakilan LPPOM MUI se-Indonesia menyampaikan langsung prosesi penyerahan yang dilakukan secara daring.
Salah satunya ialah perwakilan dari LPPOM MUI Sumatera Utara, Prof Basyaruddin.
"Menyerahkan ketetapan halal kepada BPJPH sebagai dasar untuk diterbitkan sertifikat halal, terima kasih," kata salah satu perwakilan LPPOM MUI Sumatera Utara Prof Basyaruddin, secara virtual, Selasa (22/6/2021).
Beberapa perwakilan dari LPPOM MUI kemudian mengucapkan pesan yang sama.
Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag Mastuki pun menerima ketetapan halal tersebut.
Baca juga: Vaksin Zifivax Jalani Uji Halal di LPPOM MUI
"Alhamdulillah terima kasih atas kepercayaan dari LPPOM MUI, saya mewakili BPJPH menerima ketetapan halal yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia sebagi dasar penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH," ujarnya.
Mastuki mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dan produktif antara keduanya dan juga Komisi Fatwa MUI.
"Mudah-mudahan kerja sama ini terus terbina dengan baik dan menjadi amal jariyah kita masing-masing untuk pengembangan jaminan produk halal di Indonesia yang lebih baik ke depan," pungkas Mastuki.