News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Presiden 3 Periode

Sudah Sesuai Konstitusi, Fraksi Golkar MPR Dukung Jokowi Tolak Jabatan 3 Periode

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena menyambut baik hasil survei Saiful Mujani Reseach and Consulting (SMRC) yang menganggap Pancasila dan UUD 1945 sebagai rumusan konsensus terbaik. 

Menurutnya, hal ini sejalan dengan prinsip bahwa pancasila adalah dasar negara yang tak bisa lagi diperdebatkan.

"Adapun Pembukaan Undang-undang Dasar Negara 1945 sudah menjadi konsensus bahwa tidak boleh diubah," ujar Idris, kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Paparan Sejumlah Lembaga Survei: Mayoritas Masyarakat Tak Setuju Wacana Jokowi Tiga Periode

Meski batang tubuh UUDN 1945 bisa diamandemen, Idris mengatakan hal itu tidaklah mudah.

Sebab, syarat pengajuan perubahan minimal 1/3 dari jumlah anggota MPR. 

Kemudian, dalam survei SMRC dinyatakan bahwa 84.3 persen rakyat indonesia ingin pemilihan presiden tetap dilaksanakan secara langsung, bukan oleh MPR. 

Menurut Idris, hal ini menggambarkan bahwa masyarakat ingin mengekspresikan pilihan politiknya kepada orang yang mereka anggap tepat.

Jika presiden dipilih oleh MPR, tentu menjadi bentuk kemunduran demokrasi.

Baca juga: Suhendra Disebut Lakukan Operasi Senyap untuk Jokowi 3 Periode

Begitu juga soal hasil survei SMRC yang menunjukkan 74 persen rakyat yang berpendapat presiden harus bertanggung jawab kepada rakyat. 

Hal ini, kata Idris, sejalan dengan konstitusi yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar. 

Kemudian, soal hasil survei yang menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Indonesia ingin Presiden bekerja sesuai dengan janjinya kepada Rakyat, bukan sesuai dengan GBHN.

Idris menilai, perlu ada kajian lebih lanjut apakah perlu atau tidak dilakukan pembahasan soal GBHN.

Menurutnya, MPR periode sebelumnya memang telah merekomendasikan perlunya konsep sistem pembangunan model GBHN, yang kemudian di Rumuskan menjadi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). 

Namun jikapun dapat diwujudkan, seharusnya produk hukumnya tidak perlu dengan mengamandemen Konstitusi UUDN 1945, tapi cukup dengan Undang-Undang.

"Karena juga mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia dan dengan demikian maka presiden terpilih dapat mengimplementasikan janji-janjinya dengan dibuat aturan hukum turunannya seperti, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden," katanya.

Baca juga: Setelah Vaksinasi Covid-19, Lansia di Tegal Merasa Lemas, Sudah Seminggu Terbaring di Tempat Tidur 

Lalu, 74 persen yang menginginkan adanya batas jabatan presiden hanya dua periode, kata Idris harus dipertahankan.

Sebab, sudah sejalan dengan semangat reformasi yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata. 

"Karena itu, kita patut mengapresiasi sikap tegas Presiden Jokowi menolak tiga periode," ujar politikus asal Riau ini.

Mantan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Amin itu juga menyayangkan jika isu ini terus muncul.

Sebab, sampai saat ini reputasi Jokowi sebagai Presiden terbukti mampu bekerja dengan baik, meski dihantam pandemi Covid-19.

Baca juga: Legislator Golkar Desak PP Tentang Anak Buah Kapal Segera Dirampungkan

Kemudian, soal terbelahnya pandangan masyarakat tentang penguatan DPD RI. Idris menilai, perlu disikapi dengan hati-hati.

Sebab, jika ingin memperkuat kewenangan senator, tentu akan membuka peluang munculnya keinginan menghidupkan kembali utusan golongan, seperti yang diatur dalam konstitusi sebelum diamandemen.

Soal hasil survei bahwa mayoritas warga tidak setuju Jokowi maju kembali dalam Pilpres 2024, anggota DPR empat periode itu menilai sudah sesuai dengan pasal 7 UUD 1945.

"Di sana disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,hanya untuk satu kali masa jabatan," katanya.

Terakhir, Idris juga mengomentari soal  mayoritas warga berpendidikan tinggi menolak gagasan pencalonan kembali Jokowi dalam Pilpres 2024.

Menurutnya, ini menunjukkan bahwa masyarakat ingin agar konstitusi dijalankan secara konsekuen.

"Karena itu, penegasan Jokowi yang menyatakan bahwa yang menginginkan maju kembali yang ketiga kalinya,ingin menjerumuskan saja, bisa saja menjadi kenyataan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini