News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kompolnas Minta Briptu II Pelaku Rudapaksa Gadis Remaja di Kantor Polisi Dihukum Maksimal

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas meminta Briptu II yang diduga melakukan tindak asusila terhadap gadis di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, dihukum pidana dengan sanksi maksimal.

"Saya merekomendasikan hukuman maksimum disertai sanksi pemecatan untuk efek jera, agar tidak ada yang melakukan tindakan kejam seperti ini," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Poengky menuturkan kasus rudapaksa yang dilakukan Briptu II dinilai telah memalukan institusi Polri.

"Kasus dugaan perkosaan yang dilakukan Briptu II oknum anggota Polsek Jailolo Selatan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun adalah kejahatan dan tindakan yang sangat memalukan institusi. Oleh karena itu Kompolnas mendorong Polda Maluku Utara untuk memproses pidana, etik dan disiplin," ungkap dia.

Menurutnya, Briptu II juga telah menghina institusi Polri dengan melakukan tindak pidana tindak asusila terhadap anak.

Apalagi, perbuatan bejatnya itu dilakukan di kantor polisi.

Baca juga: Polisi Akui Ada Remaja Diperkosa di Polsek, Kasus Sudah Ditangani Propam Polda Maluku Utara

"Yang bersangkutan menghina institusi Polri dengan melakukan kejahatan tersebut di kantor Polsek dan dengan menggunakan atribut serta instrumen hukum. Oleh karena itu terhadap kejahatan yang dilakukan ini harus dihukum maksimum," jelasnya.

Ia juga mengharapkan kasus serupa tidak terulang lagi di tempat lainnya.

Polri juga diminta untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

"Kasus seperti ini jelas menjadi perhatian publik, sehingga tidak mungkin ditutup-tutupi. Pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan. Ancaman hukumannya maksimum pidana 15 tahun dan denda maksimum 5 miliar. Untuk pelanggaran etik, ancaman hukuman maksimum adalah PTDH," katanya.

Baca juga: Polisi Akui Ada Remaja Diperkosa di Polsek, Kasus Sudah Ditangani Propam Polda Maluku Utara

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan memastikan Briptu II telah ditetapkan tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap gadis di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Menurut Adip, Briptu II juga telah dilakukan penahanan di Polres Ternate.

Pihak kepolisian tidak akan mentolerir jika adanya anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam bertugas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini