"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate. Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Adip menuturkan pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus tersebut.
Berkas perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
Baca juga: Briptu II Pemerkosa Remaja di Polsek Jailolo Selatan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui
"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa. Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia menambahkan Briptu II juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Disangka terkait dengan UU perlindungan anak. Kita terapkan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun lebih," katanya.
Sebagai informasi, viral di media sosial adanya kasus rudapaksa oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Adapun terduga pelaku berinisial Briptu II.
Dia diduga melakukan tindak asusila terhadap wanita di bawah umur berusia 16 tahun di Polsek.
Peristiwa dimulai saat korban bersama temanya mendatangi daerah Sidangoli yang telah dalam kondisi larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.
Mereka menginap di salah satu tempat.
Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.