Desi akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun.
Desi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebanyak Rp3.415.000.000 dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Selain pidana badan, Desi Arryani juga dikenai kewajiban membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 2 bulan.
Desi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp3.415.000.000.
Selain Desy, KPK juga mengeksekusi Fakih Usman ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Fakih dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Fakih akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.
Terpidana juga dibebani membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 2 bulan.
Selain itu, Fakih juga turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp5.970.586.037, selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian, Yuly Ariandi Siregar, juga dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti Rp47.166.931.587 selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.