News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Setor Uang Hasil Korupsi Eks Pejabat Waskita Karya ke Kas Negara, Totalnya Rp 17 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil korupsi empat mantan pejabat PT Waskita Karya ke kas negara.

Mereka yang dirampas yaitu mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Arryani, Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman, Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya Fakih Usman, dan Kabag Keuangan Divisi Sipil/ Divisi III/ Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah, sebagai berikut: Rp 13.145.542.270, Rp 3.614.014.459, dan USD 22.500," beber Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Jika ditotal-total, maka uang rampasan yang berhasil disetorkan lembaga antirasuah sebanyak Rp17.084.568.729.

Baca juga: KPK Panggil Senior VP PT Waskita Karya Terkait Korupsi Kampus IPDN Gowa

Uang tersebut merupakan uang rampasan dari berbagai pihak dan menjadi barang bukti dalam berkas perkara.

Hal itu sudah diputuskan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Para terpidana ialah Desi Arryani, Fathor Rachman, Fakih Usman, Yuly Ariandi Siregar.

Selain menyetor uang hasil rampasan, KPK juga telah menyerahkan duit pengganti dari para terpidana ke kas negara.

Ali merinci, Desi Arryani sejumlah Rp3.415.000.000, Fathor Rachman Rp300 juta, Fakih Usman Rp69,1 juta, 100 juta dolar AS serta 102 ringgit Malaysia.

"KPK berkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menjebloskan tiga mantan pejabat PT Waskita Karya ke lembaga pemasyarakatan (lapas), setelah vonis ketiga terpidana itu berkekuatan hukum tetap.

Ketiga terpidana itu sebelumnya dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Ketiga terpidana itu ialah mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, eks Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, serta bekas Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Desi selaku mantan Direktur Utama PT Jasa Marga itu dijebloskan Lapas Kelas II A Tangerang.

Desi akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Desi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebanyak Rp3.415.000.000 dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Selain pidana badan, Desi Arryani juga dikenai kewajiban membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 2 bulan.

Desi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp3.415.000.000.

Selain Desy, KPK juga mengeksekusi Fakih Usman ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Fakih dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Fakih akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.

Terpidana juga dibebani membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 2 bulan.

Selain itu, Fakih juga turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp5.970.586.037, selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian, Yuly Ariandi Siregar, juga dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan juga dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti Rp47.166.931.587 selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini