TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) malaporkan sedikitnya 80 transaksi mencurigakan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dana otonomi khusus (Otsus) Papua.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan laporan tersebut merupakan hasil analisis 10 tahun terakhir yang dipantau oleh PPATK.
Laporan analisis itu kini telah diberikan kepada penegak hukum.
"Papua selama ini memang merupakan salah satu daerah yang menjadi perhatian PPATK.Â
Dalam periode kurang lebih 10 tahun terakhir PPATK sudah menyampaikan lebih dari 80 Hasil analisis dan pemeriksaan kepada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian," kata Dian dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Setelah Penembakan di Dekat Rumdin Kepala BIN, Ada Lagi Penembakan Sasar Pelajar di Tamansari
Ia menuturkan transaksi mencurigakan itu diduga turut melibatkan 53 oknum yang berasal dari berbagai pihak terkait.
Sebaliknya, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
"Ini melibatkan lebih dari 53 oknum pejabat pemda, rekanan pemda, vendor dan ormas. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah," jelasnya.
Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif Parkir Rp60 Ribu/Jam, Wagub DKI: Supaya Orang Pindah ke Transportasi Publik
Ia menyampaikan praktik ini diyakini turut andil yang menyebabkan lambatnya pembangunan di Papua.
"PPATK meyakini ketidakefisienan dan kebocoran APBD dan dana Otsus menjadi penyebab lambatnya upaya mensejahterakan masyarakat Papua," ungkap dia.
Oleh karena itu, kata dia, PPATK mendukung penuh langkah berbagai pihak untuk dapat melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Keputusan Presiden RI, Menko Polhukam Mahfud MD, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, dan pihak terkait lainnya yang memutuskan untuk melakukan langkah penegakan hukum kepada para pelanggar hukum, dan sekaligus pendekatan kesejahteraan kepada masyarakat Papua," pungkasnya.