Namun, hal tersebut disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi dan tetap menerapkan protokol Covid-19.
Bagi calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi, segera lakukan daftar ulang dengan memperhatikan dokumen persyaratan dan tanda buktinya.
Anda dapat membawa fotocopy dokumen dan perlihatkan aslinya.
Untuk tanda bukti, dapat dicetak dari website PPDB Jawa Barat setelah pengumuman.
Selanjutnya, untuk persyaratan lainnya dan penjelasan yang lebih detail dapat dilihat pada portal sekolah masing-masing.
Pendaftar yang telah diterima wajib melakukan daftar ulang di sekolah tujuan pada tanggal 22 - 24 Juni 2021.
Pendaftar yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Informasi selengkapnya Klik di Sini
(Tribunnews.com/Latifah/Suci Bangun)
Berita lainnya terkait PPDB Online