3. Dalam hal kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
4. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan, memuat : nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, dan asal satuan pendidikan.
5. Pengumuman hasil seleksi kepada masyarakat dilakukan secara daring melalui situs http://ppdb.bantenprov.go.id.
Daftar Ulang
1. Peserta didik telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dengan protokol kesehatan sesuai masa darurat covid 19 yang ditetapkan oleh Gubernur Banten.
2. Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang telah diterima tidak mendaftarkan ulang maka dianggap mengundurkan diri.
3. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
a. Menunjukkan dokumen asli;
b. Kartu pendaftaran asli;
c. Menunjukkan bukti tanda lulus seleksi; dan
d. Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Informasi selengkapnya Klik di Sini
(Tribunnews.com/Latifah)
Berita lainnya terkait PPDB Online