Daftar Ulang
1. Peserta didik telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dengan protokol kesehatan sesuai masa darurat covid 19 yang ditetapkan oleh Gubernur Banten.
2. Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang telah diterima tidak mendaftarkan ulang maka dianggap mengundurkan diri.
3. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
a. Menunjukkan dokumen asli;
b. Kartu pendaftaran asli;
c. Menunjukkan bukti tanda lulus seleksi; dan
d. Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Informasi selengkapnya Klik di Sini
(Tribunnews.com/Latifah)
Berita lainnya terkait PPDB Online
Baca tanpa iklan