Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyatakan pelaporan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar masih dalam tahap klarifikasi.
Sebelumnya Lili dilaporkan oleh penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran etik karena diduga melakukan komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang kini tengah beperkara di KPK.
Albertina mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui dugaan pelanggaran etik ini.
Tim dewas, lanjut Albertina, juga tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan pelaporan ini.
"Klarifikasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Di samping itu juga, tim sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti," kata Albertina dalam konferensi pers daring, Kamis (24/6/2021).
Albertina mengaku tidak bisa menyampaikan secara terperinci hasil pemeriksaan maupun pengumpulan bukti terkait dugaan pelanggaran etik oleh Lili.
Baca juga: KPK Persilakan Dewas Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar
"Tidak bisa kami sampaikan keterangan saksi bagaimana dan sebagainya karena ini dugaan pelanggaran etik, sehingga hanya bisa kami sampaikan sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya," ujarnya.
Ia berharap pihaknya dapat segera membuat laporan klarifikasi dan melanjutkan pelaporan ini ke tahap pemeriksaan pendahuluan.
"Lalu akan dibawa ke pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas sesuai dengan Perdewas Nomor 03 Tahun 2020, nanti di dalam pemeriksaan pendahuluan itulah akan diputuskan apakah cukup bukti dilanjutkan ke sidang etik atau tidak cukup bukti," ucap Albertina.
Ia memastikan pihaknya akan memberitahu media apakah pelaporan tersebut dilanjutkan ke sidang etik atau tidak.
Diketahui, Lili dilaporkan ke dewas atas dua dugaan pelanggaran etik.
Pertama, dugaan Lili telah menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK, untuk menekan Syahrial terkait urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.