News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Vonis Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, Sempat Sebut 11 Tokoh, Jenderal hingga Terpidana

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Muhammad Hanif Alattas (memakai sorban hijau) bersama mertuanya, Muhammad Rizieq Shihab dan Direktur Utama RS UMMI, Andi Tatat saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab akan digelar hari ini, Kamis (24/6/2021). 

Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya yakni menantu MRS, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Andi Tatat juga akan mendapat vonis.

Adapun sebelumnya Rizieq telah melalui berbagai tahapan sidang.

Termasuk mendengar bacaan tuntutan jaksa hingga pembacaan pembelaan.

Baca juga: 2.800 Personel Gabungan Bakal Dikerahkan Amankan Sidang Vonis Rizieq Shihab Kamis Besok

Dalam sidang beragendakan pembelaan alias pledoi, Rizieq menjadi sorotan.

Ia turut menyebut nama 11 tokoh, di antaranya pejabat, jenderal hingga terpidana dalam sidang Kamis (10/6/2021).

Inilah rangkumannya seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Baca juga: Besok Sidang Vonis Swab, Polisi Minta Simpatisan Rizieq Tak Ciptakan Kerumunan di PN Jaktim

Djoko Tjandra dan Pinangki

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) membandingkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya atas perkara hasil swab test palsu di Rumah Sakit UMMI dengan kasus red notice koruptor Djoko Tjandra.

Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa terkait perkara tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Rizieq Shihab menyebut jaksa telah menyalahgunakan wewenang karena menuntut dirinya dengan hukuman penjara 6 tahun yang lebih berat dibandingkan perkara korupsi.

"JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," kata Rizieq dalam pledoinya.

Adapun dalam kasus red notice yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari keduanya hanya dituntut 4 tahun.

Bahkan kata Rizieq, berdasarkan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2019 ada 604 koruptor yang divonis di bawah 4 tahun penjara. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini