Beragama Kristen dan berprofesi sebagai seorang wiraswasta.
Pada 22 Januari 2009, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menuntut Hendra Subrata dengan pidana selama 7 tahun.
Tanggal 26 Mei tahun 2009, Hendra Subrata dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan, dan dijatuhkan pidana.
"Tanggal 25 Maret 2010, terpidana mengajukan banding, namun pengadilan tinggi Jakarta menolak (banding) atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," jelas Leonard.
Kemudian Hendra Subrata sempat melakukan kasasi, namun permohonan kasasi tersebut juga ditolak pengadilan pada tanggal 8 Oktober 2010.
"Kami sampaikan juga, terpidana ini telah melakukan PK sebanyak dua kali, pada tahun 2012 dan 2013.
Baca juga: Kajari Jakpus: JPU Belum Bisa Putuskan Upaya Hukum Kasasi Hukuman Jaksa Pinangki
Kedua PK tersebut oleh Mahkamah Agung ditolak, sehingga dengan penolakan PK tersebut, maka putusan pada terpidana dinyatakan berkekuatan hukum tetap," jelas Leonard.
Leonard menjelaskan, Hendra Subrata bisa melarikan diri ke luar negeri lantaran berstatus sebagai tahanan kota.
Saat akan dieksekusi pada 2011 silam, atau saat putusan Mahkamah Agung keluar, Hendra beserta istrinya telah pindah ke Singapura.
"Pada saat persidangan 26 September 2008, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengubah status tahanan terpidana, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," jelas Leonard.
"Dan sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung pada 2010, terpidana sudah tidak ada di Indonesia. Terpidana beserta istrinya pindah ke Singapura," sambung dia.