Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Humas dan Komisi Informasi Publik Universitas Indonesia (KIP UI) Amelita Lusia yang dalam hal ini berpihak sebagai instusi kampus, merespon terkait adanya pemanggilan yang dilakukan UI terhadap 10 anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM UI).
Diketahui, sebanyak 10 anggota BEM UI dipanggil pihak kampus karena mengkritik Presiden Jokowi dengan poster 'The King of Lip Service', yang beredar di postingan akun BEM UI pada pukul 06.00 sore kemarin.
Menanggapi pemanggilan tersebut, Amel mengatakan, pihak kampus sebenarnya sangat menghargai adanya kebebasan berpendapat.
Kendati begitu kata Amel, dalam upaya menyampaikan pendapat itu perlu menaati aturan hukum.
"Kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi undang-undang, meskipun demikian dalam menyampaikan pendapat, seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Amel saat dikonfrimasi, Minggu (27/6/2021).
Baca juga: BEM UI Juluki Jokowi King of Lip Service, Pengamat: 1 Tindakan Lebih Berharga dari 1000 Janji
Lebih lanjut Amel mengatakan, penyampaian pendapat yang dilakukan oleh BEM UI itu juga tidak dibenarkan.
Sebab menurutnya, hal itu melanggar beberapa aturan terlebih yang dijadikan poster merupakan orang nomor satu di Indonesia yang merupakan simbol negara.
"Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, juga meme lainnya dengan teks "Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?", "UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)", "Demo Dulu Direpresi Kemudian", bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada," ujarnya.
Alhasil dari adanya kejadian tersebut, pihak Kampus dalam hal ini Universitas Indonesia memanggil seluruh anggota termasuk ketua BEM.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada pukul 15.00 WIB dan ditembuskan ke Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI.
Berdasarkan, surat yang beredar dan diterima Tribunnews.com, surat tersebut dilayangkan mengingat adanya urgensi setelah postingan tersebut ramai dibicarakan.
"Atas pemuatan meme tersebut di media sosial, Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021," ucap Amel.
"Pemanggilan terhadap BEM UI ini karena menilai urgensi dari masalah yang sudah ramai sejak postingan yang mereka buat di akun sosial media BEM UI. Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI," imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia menyebut Presiden Joko Widodo the king of lip service.
Baca juga: Sebut Jokowi Sebagai King of Lip Service, Ini Penjelasan BEM UI
Melalui akun @BEMUI_Official, organisasi kampus itu secara blakblakan menyebut Presiden Jokowi sebagai the king of lip service.
Hingga sore ini, postingan bergambar Presiden Jokowi yang nampak menggunakan mahkota berwarna merah itu telah mendapat lebih dari 19 ribu likes, dan menuai ribuan komentar warganet.
Dikonfirmasi soal postingan tersebut, narahubung yang tertera, Fathan Mubina, mengungkapkan bahwa pihaknya menilai apa yang dikatakan oleh orang nomor satu di berbagai kanal pemberitaan tidak sesuai dengan realitanya.
“Kita kan dari bidang sosial dan politik itu sendiri punya banyak isu yang perlu disikapi selaku tupoksi kita di BEM. Dan beberapa diantaranya itu ada keterlibatannya dengan presiden itu sendiri,” ujar Fathan pada TribunJakarta lewat sambungan telepon, Minggu (27/6/2021).
“Di pemberitaan yang ada di media, apa yang dinyatakan (Presiden Jokowi) itu tidak sesuai dengan realisasinya,dan cenderung menunjukan tidak adanya keseriusan gitu dalam merealisasikan pernyataan tersebut, jadi berangkat dari keresahan itu,” timpal Fathan yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI.
Fathan mengatakan, unggahan yang kini tengah viral itu pun tidak dimaksudkan untuk menyikapi isu tertentu, melainkan ‘review’ dari berbagai pernyataan Presiden Jokowi terhadap isu-isu yang ada.
“Pun sebenarnya postingan kita tidak diniatkan sebagai menyikapi isu tertentu, yang beredar sekarang kan KPK dan sebagainya. Disini kita hanya mereview ulang, tentang bagaimana presiden itu menyikapi berbagai isu, dan sifatnya juga sejenis kompilasi semata dari berita yang beredar seperti yang kita tampilkan di referensi, untuk kami tanggapi, jadi untuk postingan konsepnya gitu,” bebernya.
Ihwal viral, Fathan berujar bahwa sudah sejak lama konten yang diunggah pihaknya di sosial media akan viral ketika menyinggung pihak tertentu.
“Polanya begitu dari dulu kalau kita menyinggung pihak tertentu, publik itu kadang tidak bisa membedakan antara personal dan tanggung jawabnya. Kita tidak memojokkan Pak Jokowi sebagai suatu orang gitu sebagai personalnya, tapi lebih ke tanggung jawabnya sebagai presiden,” tuturnya.
“Cuma karena mungkin situasi perpolitikan Indonesia, dan juga lingkungan media sosial aktivitas digital seperti itu, maka viralnya tak terelakkan gitu meskipun kita tidak berniat seperti itu,” imbuhnya.
Terakhir, Fathan berujar bahwa viralnya unggahan tersebut cukup baik untuk menjadi perhatian masyarakat luas.
“Jadi tanggapannya sebenarnya ini baik untuk sekiranya menjadi perhatian untuk masyarakat, karena kita tuh sudah banyak eskalasi isu, dengan berbagai macam, yang substantif pun tidak dihiraukan, dan tanggapannya tidak terlalu baik, maksudnya tidak dikonsumsi dengan baik lah oleh publik,” ucapnya.
“Dan mungkin ini visualnya juga memang ada beberapa hal yang mungkin tidak bisa diterima beberapa golongan, cuma memang arahnya lebih ke penyikapan dari pemberitaan yang beredar di media,” pungkasnya.