5. Jalan Jatinegara Timur
6. Jalan Raya Bogor depan Pusdikkes di Jakarta Timur
7. Jalan Wolter Monginsidi
8. Jalan Cipete Raya
9. Jalan Cikajang
10. Jalan Gunamarwan di Jaksel
11. Pantai Indah Kapuk 2
12. Mangga Besar
13. Taman Sari Cikarang
14. Distrik 1 Meikarta Cikarang.
"Dalam pengendalian mobilitas artinya kawasan tersebut bisa dilintasi."
"Namun kegiatan operasional rumah makan, warung sebagainya akan kita awasi secara ketat sesuai dengan jam operasional berdasarkan peraturan gubernur," papar Sambodo. (Tribunnews/Rizki/Warta Kota)