TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad menanggapi pernyataan kubu AHY yang mengatakan pihaknya gila kekuasaan akibat menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Rahmad menegaskan pihaknya tidak gila kekuasaan.
Menurutnya justru kubu AHY yang gila kekuasaan karena memanipulasi AD ART di luar kongres serta memanipulasi pendiri Partai Demokrat.
Baca juga: Demokrat Sebut Gugatan Kubu Moeldoko ke PTUN Wujud Nyata Gila Kekuasaan
"DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang tidak gila kekuasaan, tidak memalukan dan tidak menyedihkan. Justru kubu AHY sesungguhnya yang gila kekuasaan, yang memalukan dan menyedihkan," ujar Rahmad, kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
"Memanipulasi AD ART diluar kongres, dan memanipulasi pendiri Partai Demokrat kemudian mendaftarkannya ke Kemenkumham adalah perbuatan gila kekuasaan, memalukan dan menyedihkan yang dilakukan kubu AHY. Kubu AHY juga telah mengkhianati slogan Partai Demokrat yang selalu didengung-dengungkan SBY ketika partai ini berkuasa dan mendapatkan amanah rakyat, yaitu Bersih-Cerdas-Santun," imbuhnya.
Rahmad juga menilai DPP Partai Demokrat kubu AHY telah dikuasai oleh orang-orang yang tidak mengerti cara mentaati hukum, yang tidak mengerti etika kesantunan berbicara, dan arogansi kekuasaan.
Maka dirinya tidak heran jika Partai Demokrat ini semakin ditinggalkan rakyat.
Baca juga: BEM UI Sebut Jokowi The King of Lip Service, Demokrat: Kritik Tanda Sayang pada Bapak Presiden
Menurutnya Partai Demokrat terjun bebas ketika dipimpin SBY dan AHY karena bisikan orang-orang yang kehilangan kecerdasan dan kesantunan.
"Dari perolehan 148 kursi DPR RI tahun 2009, turun jadi 61 kursi tahun 2014, dan turun lagi jadi 51 kursi tahun 2019. Ini adalah capaian terendah Partai Demokrat sepanjang sejarah. Awal pertama kali Demokrat ikut pemilu tahun 2004 saja, memperoleh 57 kursi DPR RI. Bahkan di propinsi pusat Ibukota pun, AHY tak dapat dukungan penuh rakyat DKI untuk jadi Gubernur walaupun SBY telah turun full team. Orang orang yang kehilangan kecerdasan dan kesantunan inilah yang merusak SBY, AHY dan Partai Demokrat," jelasnya.
Dia mengatakan DPP Partai Demokrat kubu AHY juga melupakan warisan Presiden SBY yang meletakkan supremasi hukum di atas kepentingan semua pihak.
Pengadilan Tata Usaha Negara disiapkan negara untuk instrumen menciptakan good governance yang dijamin oleh Undang-undang.
Oleh karena itu, Rahmad mengatakan kubu Moeldoko justru memberikan contoh yang baik dan benar bagaimana cara menata supremasi hukum dalam good governance pemerintahan Presiden Jokowi.
"DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang memiliki legal standing yang kuat, memiliki Akta Notaris yang dijamin keabsahannya oleh negara dan Undang undang. Penolakan oleh Menkumham adalah soal kelengkapan administrasi yang belum lengkap, sementara menurut kami sudah lengkap sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku. Perbedaan cara melihat kelengkapan administrasi tersebut, disiapkan ruang dan hak oleh negara untuk mengujinya di Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas Rahmad.
"Ruang dan hak itulah yang digunakan Moeldoko sebagai warga negara yang sangat mengerti dan mentaati hukum. Jika PTUN nanti memutuskan kubu Moeldoko yang menang dan kubu AHY kalah, maka DPP Partai Demokrat akan dipimpin oleh Moeldoko, bukan lagi AHY. Itulah aturan main hukum yang harus kita hormati dan taati bersama," kata dia lagi.
Baca juga: Soal Gugatan Partai Demokrat Versi KLB, Saiful Huda: Ini Bukan Langkah Pribadi Moeldoko
Lebih lanjut, Rahmad mengimbau DPP Partai Demokrat kubu AHY tidak perlu panik dan kehilangan akal sehat dengan memberi pernyataan yang menebar fitnah apabila takut kalah di PTUN.
"Jika kubu AHY takut kalah di PTUN, jangan lalu kehilangan akal sehat, kehilangan kecerdasan dan kesantunan. Ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Jangan pula kemudian menuduh nuduh dan menebar fitnah," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Partai Demokrat merespons langkah kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mengajukan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) atas hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyebut hal tersebut sebagai wujud nyata gila kekuasaan.
"Gugatan hukum Kepala Staf Presiden Moeldoko yang mengatasnamakan Ketua Umum Partai Demokrat hasil KLB abal-abal ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli adalah wujud nyata gila kekuasaan," kata Kamhar kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Selain itu, Kamhar menilai langkah tersebut mempertontonkan bentuk insubordinasi atas keputusan pemerintah yang telah diambil secara sah berdasarkan undang-undang untuk menolak hasil KLB.
Serta tetap mengakui hasil Kongres V Jakarta 2020 yang sebelumnya telah disahkan pemerintah.
Di sisi lain, Kamhar menilai perbuatan Moeldoko tersebut tercela dan memalukan.
Dia berpendapat, sebagai mantan Panglima TNI, sepak terjangnya justru menunjukkan KSP Moeldoko adalah pribadi yang defisit nilai-nilai ksatria dan keperwiraan.
"Publik mencatat berbagai sandiwara dan kebohongan KSP Moeldoko. Katanya hanya ngopi-ngopi, ternyata aktif konsolidasi dan tanpa malu-malu hadir pada kegiatan KLB abal-abal yang tak punya legal standing. Sekali lagi memalukan," ujar dia.
Lebih jauh, Kamhar mengira Moeldoko akan menyadari kesalahannya setelah penolakan Menkumham pada akhir Maret lalu.
Namun menurutnya langkah gugatan yang dilakukan KSP Moeldoko saat ini menunjukkan ia tak punya etika dan moralitas sebagai negarawan.
"Sungguh tak pantas dan tak layak atas jabatan yang kini diembannya. Kami menghormati bahwa menunjuk kepala staf presiden adalah hak prerogatif presiden. Namun kami memastikan bahwa Moeldoko bukanlah pribadi yang pantas dan tepat untuk itu," ujarnya.
Baca juga: Kota Bogor Emergency Covid-19, Bima Arya Minta Pusat Keluarkan Kebijakan Lebih Ketat
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang Rusdiansyah, secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Rusdiansyah mengatakan, materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu.
KLB Demokrat tersebut menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.
"Sebagaimana diketahui pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan, maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta," kata Rusdiansyah melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Catatan DPRD DKI Soal Wacana Tarif Parkir Mobil Rp 60.000 per Jam, Motor Rp 18.000
Menurut Rusdiansyah, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
Dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan.
Pertama, KLB konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015.
Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah.
Baca juga: Demokrat versi KLB Deli Serdang Ajukan Pengesahan Kepengurusan ke PTUN Jakarta
Rusdiansyah berharap nantinya PTUN Jakarta menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif.
Sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat.
"Gugatan ini kami ajukan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan Demokrasi. Dan agar ke depan tidak ada lagi hak-hak dan kedaulatan anggota dirampas," ucapnya.
"Dengan gugatan ini kami berharap kader-kader Partai Demokrat di daerah tetap sabar dan tenang menunggu perkara ini mempunyai putusan yang berkekuataan hukum tetap sembari berdoa KLB Deli Serdang diberi kemenangan oleh Tuhan Yang Maha Esa," pungkasnya.