News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Pindahkan Terpidana Adelin Lis ke Rutan Gunung Sindur Bogor

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana Adelin Lis dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A. Gunung Sindur Kabupaten Bogor.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, memindahkan terpidana Adelin Lis dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A. Gunung Sindur Kabupaten Bogor.

Pemindahan buron pembalakan liar ini dilakukan setelah yang bersangkutan dinilai cukup dalam menjalani masa karantina kesehatan.

Tak hanya itu, Adelin Lis juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan maupun swab antigen dan PCR, setelah Kejaksaan Agung berhasil memulangkan buronan tersebut dari Singapura.

Baca juga: Setelah Adelin Lis, Kini Kejagung Eksekusi Buronan Hendra Subrata dari Singapura

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan terpidana Adelin Lis telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir,  dimana dia dinyatakan sehat.

"Selanjutnya jaksa eksekutor segera membawa Terpidana Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun," ucap Leonard dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/6/2021).

Lebih lanjut kata Leonard, dalam pemindahan terpidana dari Rutan Salemba ke Rutan Gunung Sindur dilakukan dengan penjagaan yang maksimal (maximum security)

Hal tersebut kata dia mengingat terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak dua kali.

"Terpidana pernah melarikan diri dari Rutan pada tahun 2006 dan pada tahun 2008," tutur Leonard.

Sebagaimana diketahui, Adelin Lis merupakan terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak pidana Kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terpidana Adelin Lis diputus bersalah pada tanggal 31 Juli 2008 dan dihukum dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.

Tak hanya itu, Adelin Lis juga turut dipidana denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24, jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar dikenai hukuman 5 tahun penjara.

Setelah berhasil mengamankan terpidana Adelin Lis, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan telah bergerak melakukan penelusuran harta benda (Asset Tracing) milik terpidana di Kota Medan untuk melakukan pencarian harta benda milik terpidana.

Selanjutnya pada Senin (21/6/2021), tim penelusuran asset Kejari Medan berkoordinasi dengan stakeholder dan unsur terkait lainnya untuk menemukan asset-asset milik terpidana dideteksi ada tiga asset harta berupa tanah dan bangunan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) / Sertifikan Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama terpidana Adelin Lis di Kota Medan.

"Bahwa penelusuran asset (asset tracing) dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan jenis aset yang disembunyikan oleh Terpidana yang akan digunakan untuk penggantian kerugian negara," tuturnya.

Terhadap barang bukti milik terpidana yang disita pada tahap penyidikan, pada tahun 2007 dan 2009 telah dilakukan lelang di antara lain.

1. Tanggal 05 Maret 2007 oleh Penyidik Dari Polda Sumut. Nilai asset yang telah dilelang dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp 1.490.154.000 (satu milyar empat ratus sembilan puluh juta seratus lima puluh empat ribu rupiah).

2. Tanggal 30 Oktober 2009 oleh Kejaksaan Negeri Medan. Nilai asset yang telah dilelang dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp 1.017.524.500 (satu milyar tujuh belas juta lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah)

Sehingga total nilai asset milik Adelin Lis yang telah dilelang dan disetor ke Kas Negara Rp1.490.154.000 ditambah Rp1.017.524.500 sehingga totalnya Rp2.507.678.500

"Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan terus bergerak melaksanakan pencarian / penelusuran asset-asset milik Terpidana Adelin Lis," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini