TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek mengimbau agar sekolah mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih meminta sekolah mengikuti ketentuan yang tercantum dalam SKB 4 Menteri.
"Pembelajaran tatap muka terbatas memang harus dipersiapkan sedini mungkin. Mulai dari memenuhi aturan yang telah ditetapkan dalam SKB 4 Menteri," ucap Sri Wahyuningsih melalui keterangan tertulis, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Kota Bogor Emergency Covid-19, Bima Arya Minta Pusat Keluarkan Kebijakan Lebih Ketat
Selain itu, Sri Wahyuningsih meminta Komite Sekolah menyosialisasikan mengenai PTM terbatas kepada orang tua.
Menurutnya, orang tua harus mendapatkan pemahaman yang seutuhnya mengenai PTM terbatas.
“Kemudian sekolah harus betul-betul duduk bersama menyosialisasikan persiapan PTM terbatas dengan orang tua melalui Komite Sekolah agar lebih paham," Sri Wahyuningsih.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Menyesuaikan dengan PPKM Mikro
Orang tua memiliki kewenangan untuk menentukan anaknya dapat mengikuti PTM terbatas atau tetap PJJ.
Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Zona Hijau Tetap Boleh Dilakukan, Disetop Jika Ada Kasus Covid-19
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).