Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur atas terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dkk.
Adapun untuk sidang hari ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan membacakan tuntutannya atas perkara dugaan suap tersebut.
Sidang beragendakan tuntutan ini rencana akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK Buka Peluang Selidiki Keterlibatan Fahri Hamzah di Kasus Benur Edhy Prabowo
"Betul (sidang tuntutan hari ini), digelar sekitar pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Selasa (28/6/2021).
Rencananya selain Edhy Prabowo, JPU KPK juga akan membacakan untuk terdakwa lainnya yang turut terlibat dalam perkara ini.
Seluruh terdakwa itu yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri, yang merupakan Staf khusus Edhy Prabowo kala menjadi Menteri.
Baca juga: Edhy Prabowo Disebut Pernah Memberikan Uang Kepada Atlet Silat Uzbekistan Munisa Rabbimova
Kemudian, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo,Iis Rosita Dewi.
Serta dari pihak swastanya yakni Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Pada persidangan Rabu pekan lalu, terdakwa dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan harapannya agar dapat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Berharap Dijatuhi Vonis Bebas
Hal itu didasari kata Edhy, berdasar dari keterangan puluhan saksi yang dihadirkan selama persidangan digelar.
"Saya berharap dari hasil kesaksian 70 lebih yang dihadirkan di sini saya berharap majelis hakim tuntutan maupun putusan bisa membebaskan saya," kata Edhy saat ditemui awak media disela-sela persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021).
Kendati begitu, politisi dari Partai Gerindra itu menyatakan tetap akan mempertanggung jawabkan perbuatannya yakni dengan terus mengikuti proses persidangan.
"Tapi, saya tak akan lari dari tanggungjawab makanya saya hadir di sini," tuturnya.