Ida mengatakan Kemnaker juga menyusun Permenaker baru sebagai pengganti SE Menaker tahun 2019.
Permenaker itu akan memberikan peraturan yang lebih spesifik terhadap penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
"Konstitusi negara kita juga telah mengakui prinsip-prinsip kesetaraan dalam memperoleh hak untuk hidup tanpa rasa takut dari kekejaman pelecehan dan diskriminasi sebagaimana yang disebutkan dalam UUD 1945," ujarnya.
Diharapkan urgensi diratifikasinya ILO 190 akan mampu memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan di tempat kerja dan mampu memperkuat implementasi Konvensi CEDAW.
Ia menegaskan kembali komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan rasa aman dari pelecehan lewat kebijakan yang sejalan dengan konvensi ILO 190.
"Dibutuhkan komitmen dan upaya konkrit tidak hanya dari institusi pemerintah, tapi juga seluruh pihak," ujarnya.