TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna melakukan audit, terhadap realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah dan dana bantuan Covid-19 daerah yang di kelola oleh para Kepala Daerah.
"Mendesak pemerintah pusat mengawasi penyaluran insentif dan dana bantuan Covid-19 ini, dengan menggandeng BPK RI melakukan audit ke daerah-daerah," kata Junimart kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Pasalnya, dalam realisasi yang terjadi di lapangan, penyaluran dana tersebut dianggap sangat rawan penyimpangan.
"Seperti yang terjadi di Kabupaten DAIRI hak-hak Nakes (sebagian besar para dokter pejuang penanganan covid-19) diminta mengembalikan hak insentif mereka, hanya karena masalah absensi. Padahal absensi tersebut mutlak tanggung jawab Pemkab, Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit," ucapnya.
Baca juga: 95 Nakes di Kabupaten Lebak Terpapar Covid-19, Imbasnya 42 Puskesmas Sempat Ditutup Sementara
Ditegaskannya, pengawasan atas dana insentif Nakes dan dana bantuan Covid-19 bagi pemerintah daerah yang dikelola oleh para Kepala Daerah selaku kepala satuan tugas (Kasatgas) itu, sangat membutuhkan pengawasan dari Pemerintah pusat karena penggunaannya rentan disalahgunakan.
"Ini sudah terbukti di beberapa daerah bahkan ada Kepala Daerah yang menutup mata, hati dan telinga untuk menyelamatkan masyarakatnya dengan bekerja setengah hati bin ogah-ogahan," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Desakan tersebut disampaikan Junimart, menindaklanjuti desakan yang sebelumnya disampaikan Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah.
Baca juga: Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Positif Covid-19
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat realisasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah (Inakesda).
Arahan itu juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.
"Arahan dari Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas) kemarin, untuk segera merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan," kata Tito pada Rakor Pengendalian Covid-19 dan Percepatan Realisasi Insentif bagi Tenaga Kesehatan di Daerah, Selasa (29/6/2021).