TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui akan berlakukan PPKM Darurat.
Namun tidak menyebutkan kapan diberlakukan kebijakan untuk meredam pandemi Covid-19 itu.
Informasi yang diperoleh Tribunnews.com, PPKM Darurat kemungkinan diberlakukan tanggal 2 atau 3 Juli 2021.
Jokowi hanya mengatakan kebijakan itu nantinya bisa diberlakukan selama sepekan atau dia pekan.
Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam pembukaan Munas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, (30/6/2021).
"Hari ini ada finalisasi kajian, untuk kita melihat, karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai, karena diketuai oleh pak Airlangga, pak Menko Ekonomi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," kata Jokowi.
Baca juga: Presiden Jokowi: Finalisasi PPKM Darurat Hari Ini, Dapat Berlaku hingga Dua Pekan
Menurut Jokowi, PPKM Darurat hanya akan diberlakukan di Jawa Bali.
Alasannnya, di Jawa-Bali, terdapat 44 Kabupaten atau Kota serta 6 provinsi yang nilai assessment nya 4.
"Kita adakan penilaian secara detil, yang ini harus ada treatmen khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," katanya.
Penerapan PPKM darurat, kata Jokowi, dilakukan karena kondisi laju penularan Covid-19 terus meningkat.
Misalnya di Jakarta Barat, yang penyebaran Covid-19 di RT serta RW sudah merata.
"Sehingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.
Bocoran PPKM Darurat
Kabarnya pemerintah berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat guna menekan penyebaran Covid-19. Rencananya kebijakan ini akan berlaku dua pekan mulai 2-15 Juli 2021.
Pembahasan kebijakan itu sejalan dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia yang tercatat mencapai 2.156.465 orang pada Selasa (29/6/2021). Kasus harian pun meningkat dengan rata-rata mencapai 20.000-an per hari.