Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kompas.com, Rabu (30/6/2021), terdapat sejumlah usulan untuk penerapan PPKM mikro darurat.
Salah satunya pembatasan operasional untuk pusat perbelanjaan (mal) dan tempat makan.
Pembatasan jam operasional mal diusulkan hanya sampai pukul 17.00, dari sebelumnya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00.
Sementara kapasitas pengunjung mal maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan makan dan minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di mal menjadi terbatas yakni hanya sampai pukul 17.00.
Mulanya restoran dan kafe juga diperbolehkan buka hingga pukul 20.00, namun kini jam operasionalnya turut mengikuti perubahan pada mal.
Kapasitas maksimum pengunjung pun dibatasi hanya boleh 25 persen.
Meski demikian, bagi restoran dan kafe yang memiliki layanan pesan antar atau di bawa pulang, diizinkan untuk operasional layanan ini dibuka sampai pukul 20.00.
Sementara bagi restoran dan kafe yang memang hanya melayani pesan antar atau bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Penerapan aturan ini semua akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Penerbangan domestik
Sementara itu dilansir dari The Straits Times, seorang anggota parlemen, yang merupakan anggota komite kesehatan di DPR, mengatakan secara terpisah melalui pesan teks, kebijakan terbaru mungkin mengharuskan semua pekerja di sektor yang tidak penting untuk bekerja dari rumah dan melarang makan di restoran.
Saat ini, 25% karyawan perusahaan diizinkan bekerja dari kantor, dan restoran dapat beroperasi dengan kapasitas 25%.
Sumber tersebut juga menambahkan, perjalanan udara domestik hanya akan diizinkan bagi mereka yang telah divaksinasi dan membawa bukti hasil tes swab negatif.