TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui akan berlakukan PPKM Darurat.
Namun tidak menyebutkan kapan diberlakukan kebijakan untuk meredam pandemi Covid-19 itu.
Informasi yang diperoleh Tribunnews.com, PPKM Darurat kemungkinan diberlakukan tanggal 2 atau 3 Juli 2021.
Jokowi hanya mengatakan kebijakan itu nantinya bisa diberlakukan selama sepekan atau dia pekan.
Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam pembukaan Munas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, (30/6/2021).
"Hari ini ada finalisasi kajian, untuk kita melihat, karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai, karena diketuai oleh pak Airlangga, pak Menko Ekonomi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," kata Jokowi.
Baca juga: Presiden Jokowi: Finalisasi PPKM Darurat Hari Ini, Dapat Berlaku hingga Dua Pekan
Menurut Jokowi, PPKM Darurat hanya akan diberlakukan di Jawa Bali.
Alasannnya, di Jawa-Bali, terdapat 44 Kabupaten atau Kota serta 6 provinsi yang nilai assessment nya 4.
"Kita adakan penilaian secara detil, yang ini harus ada treatmen khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," katanya.
Penerapan PPKM darurat, kata Jokowi, dilakukan karena kondisi laju penularan Covid-19 terus meningkat.
Misalnya di Jakarta Barat, yang penyebaran Covid-19 di RT serta RW sudah merata.
"Sehingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.
Bocoran PPKM Darurat
Kabarnya pemerintah berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat guna menekan penyebaran Covid-19. Rencananya kebijakan ini akan berlaku dua pekan mulai 2-15 Juli 2021.
Pembahasan kebijakan itu sejalan dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia yang tercatat mencapai 2.156.465 orang pada Selasa (29/6/2021). Kasus harian pun meningkat dengan rata-rata mencapai 20.000-an per hari.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kompas.com, Rabu (30/6/2021), terdapat sejumlah usulan untuk penerapan PPKM mikro darurat.
Salah satunya pembatasan operasional untuk pusat perbelanjaan (mal) dan tempat makan.
Pembatasan jam operasional mal diusulkan hanya sampai pukul 17.00, dari sebelumnya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00.
Sementara kapasitas pengunjung mal maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan makan dan minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di mal menjadi terbatas yakni hanya sampai pukul 17.00.
Mulanya restoran dan kafe juga diperbolehkan buka hingga pukul 20.00, namun kini jam operasionalnya turut mengikuti perubahan pada mal.
Kapasitas maksimum pengunjung pun dibatasi hanya boleh 25 persen.
Meski demikian, bagi restoran dan kafe yang memiliki layanan pesan antar atau di bawa pulang, diizinkan untuk operasional layanan ini dibuka sampai pukul 20.00.
Sementara bagi restoran dan kafe yang memang hanya melayani pesan antar atau bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Penerapan aturan ini semua akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Penerbangan domestik
Sementara itu dilansir dari The Straits Times, seorang anggota parlemen, yang merupakan anggota komite kesehatan di DPR, mengatakan secara terpisah melalui pesan teks, kebijakan terbaru mungkin mengharuskan semua pekerja di sektor yang tidak penting untuk bekerja dari rumah dan melarang makan di restoran.
Saat ini, 25% karyawan perusahaan diizinkan bekerja dari kantor, dan restoran dapat beroperasi dengan kapasitas 25%.
Sumber tersebut juga menambahkan, perjalanan udara domestik hanya akan diizinkan bagi mereka yang telah divaksinasi dan membawa bukti hasil tes swab negatif.
Diskusi antara para menteri tentang rencana pembatasan yang lebih ketat yang dilakukan Selasa, telah ditandai dengan beberapa lobi oleh kelompok bisnis yang menginginkan pembatasan lebih lunak dari rencana semula.
Ini termasuk saran untuk memikirkan kembali rencana tersebut dan sebagai gantinya mengizinkan karyawan yang divaksinasi untuk bekerja dari kantor. Permintaan ini atas dasar bahwa ekonomi dan bisnis yang sudah lemah tidak mampu melihat penurunan lebih lanjut dalam produktivitas.
Dalam rapat tersebut juga dibahas apakah pusat perbelanjaan harus tutup atau bisa dibuka dengan batas kapasitas 25%.
Berdasarkan kode warna saat ini, wilayah yang terkena dampak parah adalah zona merah yang tunduk pada pembatasan yang lebih ketat – penguncian lokal atau PPKM Mikro.
Daerah yang ditetapkan sebagai zona merah antara lain Ibu Kota Jakarta, sebagian Yogyakarta dan Kudus di Jawa, Bangkalan di Pulau Madura, Bandung di Jawa Barat, dan sebagian Riau di Sumatera.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Kontan.co.id