News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KASN: 1.997 ASN Melakukan Pelanggaran Netralitas Selama Pilkada 2020

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada serentak 2020.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, kegiatan Pilkada Serentak tahun 2020 merupakan agenda politik konstitusional.

Namun ASN sebagai salah satu entitas yang memiliki hak politik tidak terlepas dari segala ekses Pilkada, termasuk dalam hal netralitas. 

Dalam pilkada serentak yang lalu, Agus menyebut pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas. Bahkan, angkanya mencapai 1900-an.

Hal iti disampaikan Agus dalam sambutan Sosialisasi Survei Nasional Netralitas ASN Pada Pilkada Serentak 2020 melalui siaran YouTube KASN, Kamis (1/7/2021).

"Pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh 1997 ASN, yang tersebar pada berbagai wilayah penyelenggaraan Pilkada," kata Agus.

Baca juga: 271 Daerah akan Dipimpin ASN Jika Pilkada Diadakan Serentak 2024, Ini Kata Bawaslu

Agus menambahkan, sebanyak 80,3 persen rekomendasi KASN telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan sisanya masih berproses.

Dari total pelanggaran netralitas ASN itu, KASN menemukan beberapa fakta-fakta di lapangan. Apa saja yang dilakukan para ASN tersebut.

Yakni, pelanggaran netralitas paling marak terjadi pada masa kampanye dengan persentase 52,3 persen.

"Pejabat fungsional menjadi kelompok pejabat yang dengan persentase tertinggi melakukan pelanggaran netralitas yaitu 26.6 persen," jelas Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini