TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19, yang kasus hariannya kini sudah di atas 20 ribu.
Implementasi PPKM Darurat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut meminta seluruh kepala daerah yang menjadi sasaran penerapan PPKM Darurat, menerapkan aturan pembatasan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Covid-19 Melonjak, Truk Antre Angkut Peti Jenazah di Tangerang
Kepala daerah yang tidak menerapkan aturan PPKM Darurat akan mendapatkan sanski, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.
"Nah, ini yang penting. Gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi," katanya.
"Sanksi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Luhut mengatakan, aturan tersebut sesuai pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Aturan rinci terkait pelaksanaan PPKM darurat akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Ini peraturan detail akan dikeluarkan Inmendagri," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Kamis (1/7/2021).
PPKM darurat berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, atau tepatnya di 122 kabupaten/kota di 7 provinsi.
Rinciannya, 48 kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 4, dan 74 kabupaten/kota yang nilai asesmen situasi pandeminya level 3.
Kriteria penilaian kabupaten/kota merujuk pada acuan WHO, yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.